Beranda Another Region News Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Pajak...

Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

bvn/hmprov

SAMPAIKAN PENDAPAT – Wagub Bali Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di rapat paripurna DPRD Bali, Senin (18/5/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5).

Giri Prasta menyampaikan, retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus penerapan retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan raperda ini,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Provinsi Bali dalam laporannya yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyampaikan, secara keseluruhan, struktur dan anatomi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika serta substansi perda induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, raperda tersebut telah disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Baca Juga  PLN Ajak Masyarakat Jadi “Power Hero” Lewat Promo Tambah Daya Hingga 50 Persen

“Dalam upaya menyempurnakan perubahan ranperda tersebut, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar pemerintah daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan PAD melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelasnya.

Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakilnya Wayan Disel Astawa serta Ida Komang Kresna Budi serta mayoritas anggota DPRD Bali. Hadir juga Sekda Bali Dewa Made Indra bersama pimpinan perangkat daerah serta undangan lainnya. (sar/hmprov)