Beranda Another Region News Tanggapi Pendapat Gubernur Terhadap Ranperda Inisiatif Dewan, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat...

Tanggapi Pendapat Gubernur Terhadap Ranperda Inisiatif Dewan, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-44

bvn/r

DUA AGENDA – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Ida Komang Kresna Budi memimpin rapat paripurna ke-44 dengan dua agenda, Selasa (14/7/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/7/2026) menggelar rapat paripurna ke-44 masa persidangan III tahun 2025-2026. Ada dua agenda yakni tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah, dan Jawaban Gubernur terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Ida Gede Komang Kresna Budi serta mayoritas anggota DPRD Bali. Rapat paripurna dihadiri Wagub Bali Nyoman Giri Prasta, Sekda Dewa Made Indra, pimpinan perangkat daerah serta undangan lainnya.

Setelah ketok palu pertanda rapat paripurna sudah dibuka secara resmi, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memberi kesempatan kepada Nyoman Wirya, S.Sos jurubicara Dewan untuk menyampaikan tanggapan DPRD Bali terhadap pendapat Gubernur mengenai Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Menurut Wirya, pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memenuhi prinsip kepastian hukum. “Raperda ini bertujuan menjamin agar setiap produk hukum daerah disusun berdasarkan tatanan norma hukum sebagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, melalui proses yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” katanya.

Di samping itu, raperda ini diharapkan mampu memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas regulasi daerah, mencegah terjadinya tumpang tindih norma, serta memberikan ruang bagi pengakomodasian karakteristik dan kearifan lokal Bali, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan identitas budaya Bali dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga  HPN 2022, Kadis Kominfos Gede Pramana Apresiasi Dukungan Insan Pers Terhadap Pemprov Bali

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Saudara Gubernur atas dukungan dan respons positif serta berbagai masukan konstruktif terhadap inisiatif Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kami memandang bahwa seluruh masukan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berkenaan dengan pendapat Gubernur tersebut, Dewan pun menyampaikan tanggapan. Terkait Aspek Legal Drafting, Dewan sependapat dengan Gubernur bahwa penyusunan ranperda harus dilaksanakan secara taat asas, taat prosedur, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Karena itu, dalam proses pembahasan dan finalisasi raperda, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa teknik penyusunan, sistematika, kodifikasi, penggunaan istilah, perumusan norma, serta format penyusunan raperda sepenuhnya mengacu pada ketentuan UU,” katanya.

Terkait pengaturan tahapan dan waktu proses fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri, ujar Wirya, DPRD Provinsi Bali sepakat dan sependapat dengan Gubernur serta menerima sepenuhnya masukan mengenai pengaturan tahapan dan waktu pelaksanaan fasilitasi Ranperda kepada Menteri Dalam Negeri.

DPRD Bali berpandangan bahwa pelaksanaan fasilitasi setelah selesainya pembicaraan tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II merupakan mekanisme yang tepat, baik dari aspek yuridis maupun substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kami meyakini bahwa tahapan fasilitasi tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam mekanisme check and balance proses pembentukan perda, karena melalui fasilitasi dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan terhadap materi muatan Ranperda yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, hasil fasilitasi menjadi bahan penyempurnaan yang konstruktif sebelum dilaksanakannya persetujuan bersama pada pembicaraan tingkat II, sehingga perda yang ditetapkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memenuhi asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, bersifat aspiratif, serta dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Gubernur Koster Peroleh Penghargaan "Top Government Public Relations Figure 2023"

DPRD Provinsi Bali sependapat dengan tanggapan Gubernur mengenai pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana dalam Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dewan berpandangan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan asas legalitas, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kendala dalam implementasi dan penegakan peraturan daerah.

“Oleh karena itu, kami akan menyempurnakan materi muatan ranperda dengan mengakomodasi ketentuan mengenai penyesuaian sanksi pidana melalui ketentuan peralihan atau pengaturan lain yang diperlukan, yang memberikan dasar hukum terhadap keberlakuan ketentuan pidana dalam peraturan daerah yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus mengatur mekanisme penyesuaian secara bertahap terhadap peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana lama,” katanya.

Dewan meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah di Provinsi Bali. Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman yang memberikan kepastian prosedur, memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Bali.

Selanjutnya seluruh masukan dari Gubernur akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama sehingga ranperda ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Setelah memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur, Ketua DPRD Bali memberikan kesempatan kepada Wagub Giri Prasta untuk menyampaikan tanggapan Gubernur terhadap PU fraks-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. (sar)