ist
BILIAR – Penertiban yang digelar Satpol PP di sebuah tempat biliar dan kafe, Sabtu (7/11).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar tertibkan tempat biliar di Jalan Bung Tomo Sabtu (7/11) malam. Lagi-lagi sebuah tempat permainan yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan yakni menciptakan kerumunan, tidak ada menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi, ternyata benar tempat biliar tersebut menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat karena menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu mereka juga melanggar protokol kesehatan. “Untuk menekan penularan covid 19, kami terpaksa membubarkan orang-orang yang ada di tempat biliar tersebut,” tegas Sayoga.
Di hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padanggalak, karena dari laporan masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke rumah warga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, untuk tindak selanjutnya pihaknya masih melakukan penyidikan untuk tempat biliar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padanggalak. Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin maka langkah selanjutnya akan disidang tipiring hingga penyegelan.
Editor Wes Arimbawa








































