ist
RAZIA – Pelaksanaan razia penegakan prokes di kawasan Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja, Senin (21/12/2020).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Meningkatnya potensi penyebaran kasus covid-19 di wilayah Desa Padangsambian Kaja membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar razia penegakan hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja ini dilaksanakan pada Senin (21/12) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sebanyak 8 orang diganjar denda Rp 100 ribu sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 12 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna .
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Padangsambian Kaja. Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan, dalam mendukung percepatan penanganan covid-19 ini diperlukan kerja sama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan covid-19. “Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.
Dewa Sayoga mengungkapkan, alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini di antaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.
“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya
Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.
Editor Wes Arimbawa









































