Beranda Berita Utama Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Diganjar Tipiring

Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Diganjar Tipiring

ist

Sidak sampah di Desa Dauh Puri Kauh, 10 pelanggar terjaring.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pada Minggu dini hari (3/1), Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di Kawasan Jalan Maruti. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan dilaksanakan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan).

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat dikonfirmasi mengatakan, sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti dilaksanakan mulai pukul 03.00-06.00 wita dini hari pada hari Minggu, 3 Januari 2020. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Linmas Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas DLHK dan tercatat 10 orang pelanggar diamankan, di antaranya 3 orang dari seputaran Maruti, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Gatsu Timur.

“Tindakan yang kita lakukan langsung melakukan tipiring yang dilakukan oleh Satgas DLHK. Yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari Rabu, 6 Januari sejumlah 7 orang dan kemudian Jumat, 8 Januari sisanya,” ungkap Sucipta.

Sementara Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi menjelaskan, perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan perda. Namun, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh dan jorok.

Wirabawa Putra menambahkan, membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No. 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2 sehingga yang bersangkutan dikenakan tipiring yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang. “Kami mengimbau masyarakat untuk menaati jadwal pembuangan sampah. Mari bersama-sama ikut menjaga kebersihan lingkungan,” ajaknya.

Baca Juga  MPLS Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2025/2026 Wujudkan Sekolah yang Ramah dan Inspiratif

Editor Wes Arimbawa