ist
PENERTIBAN – Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban prokes di Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung, Senin (10/5).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 13 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (10/5).
Dalam kesempatan ini Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam aksi ini juga dilakukan rapid test antigen kepada masyarakat. “Karena masyarakat itu ingin mengetahui apakah dirinya sehat, dalam aksi ini kami memberikan layanan rapid test,” ungkapnya.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif, pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Menurut Sayoga, penertiban yang dilakukan hari ini terjaring 13 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 7 didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Untuk mencegah penyebaran covid 19 mari bersama sama taat protokol kesehatan,” ajak Sayoga.
Editor N. Sarmawa









































