Beranda Another Region News Perpanjang PPKM, Gubernur Keluarkan SE No. 08 Tahun 2021

Perpanjang PPKM, Gubernur Keluarkan SE No. 08 Tahun 2021

ist/dok

Gubernur Bali Wayan Koster

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam rangka perpanjangan perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 08 tahun 2021.

SE ini memberlakukan ketentuan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, sebagai berikut:

Pertama, pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali  ditentukan  berdasarkan  peta  dan kriteria  zonasi  covid-19  tingkat  desa/kelurahan  yang ditetapkan oleh bupati/walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Kedua, penerapan PPKM berbasis desa/kelurahan di masing-masing sektor, dengan ketentuan: a. membatasi tempat/kerja perkantoran  dengan  menerapkan  bekeria  di  kantor  (Work From  Office) maksimal 50%. Sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. mengutamakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah Kabupaten/Kota keberadaan kantor; c. melaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online dan  luring/offline atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan  Peraturan Kepala  Daerah (Perkada), atau  surat  edaran, dengan  penerapan protokol kesehatan secara ketat; d. untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; e. kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; f. kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; g. kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; h. kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; i. mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh  persen) dengan  penerapan protokol  kesehatan yang  lebih  ketat di fasilitas  umum, kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang   pengaturannya  ditetapkan  dengan   Peraturan  Kepala Daerah  (Perkada)  atau Surat Edaran, serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir; dan j. kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga  Empat Poin Pembicaraan Presiden Jokowi dengan Pengusaha PEA

Ketiga, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu: a. menerapkan pola hidup sehat dan bebas covid-19 dengan 6 M yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan; b. tidak boleh berkerumun; c. membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian; d. membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia; dan e. mentaati waktu kegiatan operasional  usaha sesuai butir (2) tersebut  di atas.

Keempat, setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah terutama daerah kategori zona merah.

Kelima, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku; b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil  negatif  uji swab  berbasis  PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. c. Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode. d. Bagi yang melakukan  perjalanan  dengan  transportasi  udara, selain memenuhi  persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mengisi e-HAC Indonesia; e. anak di bawah usia 5  (lima) tahun tidak diwajibkan  untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen; dan f. bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil  negatif  uji swab  berbasis  PCR  atau  Rapid  Test Antigen yang  masih berlaku untuk perjalanan   kembali  ke Bali.

Baca Juga  Mudahkan Pemantauan Kondisi Kesehatan Masyarakat Positif Covid-19, Badung Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

Keenam, semua  pihak  diingatkan  agar  lebih  sungguh-sungguh,  tertib,  disiplin,  dan  penuh  tanggung  jawab mentaati ketentuan: a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai  Upaya Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Disease  2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Ketujuh, setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  6 dikenakan  sanksi  secara tegas sesuai  dengan  Peraturan Gubernur  Bali  Nomor  10 Tahun  2021 dan  Peraturan Perundang­ undangan lainnya.

Kedelapan, penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan transportasi darat agar mengatur dan  memperketat pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN, termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan, serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Khusus pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN, dengan menempatkan pas pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Kesembilan, kepada perbekel/lurah bersinergi dengan bandesa adat agar: a. segera membentuk  Satgas  Gotong  Royong Penanganan  Covid-19  Berbasis  Desa Adat  dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam  Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali; b. sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali; dan c. mengaktifkan Pas Komando (Pasko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. pelaksanaan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  c,  khusus  untuk  Pasko  tingkat  Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Kesepuluh, kepada bupati/walikota se-Bali agar membentuk Pas Komando (Pasko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh camat untuk supervisi dan pelaporan Pasko tingkat Desa/Kelurahan.

Kesebelas, kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan pemeriksaan secara insidentil terhadap PPDN yang menggunakan pelabuhan dan jalan nasional dengan mengaktifkan pas pemeriksaan yang bersinergi dengan aparat TNl/Polri pada perbatasan wilayah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan bagi PPDN.

Baca Juga  Wabup Suiasa Pantau Vaksinasi di Politeknik Pariwisata Kuta Selatan, Ingatkan Masyarakat agar Terus Hidup Bersih dan Taat Prokes

Keduabelas, kepada bupati/walikota se-Bali agar meningkatkan jumlah dan jangkauan  tracing dan  testing, serta treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.

Ketigabelas, kepada bupati/walikota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi covid-19 tingkat desa/kelurahan, serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Keempatbelas, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong-Royong Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dibebankan pada anggaran  masing-masing unsur sesuai dengan  pokok  kebutuhan sebagai berikut: a. kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes; b. kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota; c. kebutuhan di tingkat desa adat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa adat; d. kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI/Polri; dan e. kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota.

Kelimabelas, kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pacalang Desa Adat dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya edaran ini secara efektif.

Keenambelas, edaran ini mulai berlaku pada hari Senin (Soma Kliwon, Uye), tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Ketujuhbelas, dengan berlakunya edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Oi Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran ini ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketua PHDI Provinsi Bali, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.

Editor N. Sarmawa