ist
PENYEKATAN – Penertiban PPKM di sebuah pos penyekatan di Kota Denpasar, Minggu (18/7/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tercatat 31 kendaraan harus putar balik saat Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melakukan penyekatan PPKM Darurat beberapa pos penyekatan yang ada Kota di Denpasar, Minggu (18/7).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dew Gede Anom Sayoga mengatakan, 31 kendaraan yang putar balik tersebut terjaring saat tim melakukan penetiban secara stationer di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan G. Galunggung, Pos A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda. “Penertiban kali ini hanya pelanggaran putar balik saja, untuk protokol kesehatan mereka rata-rata sudah taat,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban secara mobile Tim Induk melakukan penertiban dengan diawali dari Polresta Denpasar, lanjut patroli melalui rute, Jalan G. Sanghyang – Jalan G. Agung, Jalan Setia Budi, Jalan Kumbarna, Jalan Kartini, Pasar Satria, Jalan Veteran, Jalan Supratman, Jalan By Pass Ngurah Rai, Pantai Matahari Terbit, Jalan Hang Tuah, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan Hasannudin, Jalan Thamrin, Jalan Wahidin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Mapolresta Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengimbau warga dan pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat sesuai SE Gubernur, No. 10 Tahun 2021 dan SE Walikota, No 180/389/HK/2021. Penertiban kali ini tim juga melakukan pemanggilan kepada 1 toko pakaian di Jalan Gunung Agung dan toko pemasangan stiker di Jalan Kartini.
Dari penertiban itu pihaknya juga selalu mengharapkan kesadaran masyarakat sekaligus menaati protokol kesehatan. Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. (wes/hmden)









































