Beranda Badung News Giri Prasta Serahkan Satwa Dilindungi Owa Siamang ke BKSDA Bali

Giri Prasta Serahkan Satwa Dilindungi Owa Siamang ke BKSDA Bali

ist

DISERAHKAN – Nyoman Giri Prasta menyerahkan satwa dilindungi owa siamang kepada BKSDA Bali, Rabu (15/9).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kepala Balai KSDA Bali, R. Agus Budi Santosa pada Rabu (15/9/2021) menerima penyerahan satwa dilindungi undang-undang oleh I Nyoman Giri Prasta yang juga Bupati Badung. Satwa yang diserahkan berupa owa siamang (symphalangus syndactylus) sebanyak satu ekor berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan.

Satwa ini dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selanjutnya, ujar R. Agus Budi Santosa ,sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku satu ekor owa siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat. “Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat,” ujarnya.

R. Agus Budi Santosa menyampaikan, satwa owa siamang ini adalah salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. “Untuk itu masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali melalui Call Centre 081246966767,” ujarnya. (sar/*)

Baca Juga  Project Solo, Tu Nick Motifora Rilis Single "Alaki Rabi"