Beranda Berita Utama Langgar Prokes, 20 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

Langgar Prokes, 20 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

ist

DITERTIBKAN – Tim Yustisi menertibkan 20 pelanggar prokes di wilayah Padang Sambian, Rabu (22/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tercatat 20 orang pelanggar protokol kesehatan ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban protokol kesehatan pelaksanan PPKM Level III, di traffick light (TL) Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghiang – Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (22/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban tersebut 15 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 5 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Dalam upaya mencegah penularan covid-19, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker Sayoga mengaku dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan masker secara gratis. “Upaya itu dilakukan agar mereka tidak terpapar virus atau menularkan virus covid-19,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku pemberian masker secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang memerlukan. Setiap penertiban pihaknya selalu menyediakan masker.

Selain itu dalam selama penertiban berlangsung Tim Yustisi Kota Denpasar juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Dengan cara tersebut diharapkan pandemi covid-19 berlalu sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (gie/hmden)

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Dibanjiri Apresiasi oleh Mendagri di PKB XLIV