Beranda Berita Utama Lagi, Tim Yustisi Lagi Jaring 19 Pelanggar Prokes

Lagi, Tim Yustisi Lagi Jaring 19 Pelanggar Prokes

ist

TERJARING – Salah satu pelanggar prokes yang terjaring saat Tim Yustisi Denpasar menggelar penertiban di By Pass IB Mantra, Senin (27/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Level 3 di Jalan By Pass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (27/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan, penertiban kali ini juga dilakukan sosialisasi penerapan terkait pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap. Mengingat Jalan By Pass IB Mantra Desa Kertalangu termasuk objek wisata di Kota Denpasar.

Menurutnya, dari 19 orang yang terjaring dalam penertiban kali ini sebanyak 8 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 11 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

Untuk memberikan efek jera, pihaknya juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar dengan push up di tempat. Dengan langkah tersebut diharapkan mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Lebih lanjut Sayoga mengatakan, walaupun kasus covid-19 di Denpasar sudah menurun, penerapan prokes harus tetap dilakukan dengan ketat. “Kami tidak ingin kasus lagi meningkat gara-gara prokes diabaikan. Karena kami tidak akan bosan-bosannya untuk terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan prokes,” katanya. (gie/hmden)

Baca Juga  Serangkaian "World Cleaner Up Day", Kelurahan Sumerta Giatkan Bersih Lingkungan dan Edukasi Pilah Sampah