Beranda Badung News Diterima Wayan Sandra, DPRD Kota Bekasi Belajar Regulasi Seni ke DPRD Badung

Diterima Wayan Sandra, DPRD Kota Bekasi Belajar Regulasi Seni ke DPRD Badung

ist

DPRD BEKASI – Wayan Sandra (tengah) saat menerima kunjungan DPRD Kota Bekasi, Selasa (28/9/2021).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Kota Bekasi, Selasa (28/9/2021), mengunjungi DPRD Badung. Kedatangan DPRD yang berbatasan dengan DKI Jakarta tersebut untuk mempelajari regulasi seni dan budaya yang berkembang pesat di Bali, khususnya di Kabupaten Badung.

Rombongan DPRD Kota Bekasi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro didampingi Ketua Pansus Nicodemus Godjang dan Wakil Ketua Pansus Heri Purnama beserta puluhan anggotanya. Sementara di DPRD Badung, rombongan Bekasi diterima Wakil Ketua Komisi III Wayan Sandra.

Sebelum menukik ke persoalan seni dan budaya, Ketua DPRD Kota Bekasi mengungkapkan, di tengah pandemi covid, APBD Kota Bekasi justru meningkat. Khusus di pos belanja justru meningkat menjadi Rp 6,4 triliun dari target sekitar Rp 6,2 triliun. Namun dia mengakui pos pendapatan memang mengalami penurunan sedikit dibandingkan target akibat adanya covid-19 ini.

Namun dia sedikit terkejut dengan APBD Badung yang terjun bebas hingga setengahnya akibat dampak covid ini. Saat ini APBD Badung ditetapkan Rp 2,9 triliun dari sebelumnya yang dipasang mendekati Rp 5 triliun.

Terkait dengan seni dan budaya, kata Sandra, merupakan urat nadi bagi Badung dan Bali pada umumnya. Seni dan budaya bahkan menjadi modal dasar bagi pertumbuhan pariwisata di Bali. “Bali sudah menyatu dengan seni budaya,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Utara tersebut.

Terkait pembinaan dan pelestarian seni dan budaya, tegasnya, dikelola pemerintah melalui Dinas Kebudayaan termasuk regulasinya. “Nanti persoalan regulasi mengenai seni dan budaya termasuk pembinaan dan pelestariannya serta jenis-jenis seni sakral dan seni yang boleh dipentaskan secara komersial akan disiapkan oleh Sekwan,” ujar Sandra.

Baca Juga  TP PKK Gelar Badung Peduli dan Temu Wirasa di Desa Sangeh

Selain masalah seni budaya dan agama, sempat bermunculan pertanyaan soal ketinggian bangunan serta sejumlah ikon patung yang dibangun di beberapa titik di Bali. Soal ketinggian bangunan, menurut Sandra, memang diatur dalam Perda Bali yang membatasi ketinggian bangunan setara dengan pohon kelapa. “Kalau disederhanakan, ketinggian bangunan yang diperbolehkan hanya sekitar 3 lantai. Ini tentu ada filosofinya,” ujar Sandra.

Setelah melakukan diskusi serta sharing, acara diakhiri dengan tukar menukar cenderamata. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama. (sar/bvn)