ist
PROKES – Penertiban prokes oleh Tim Yustisi Kota Denpasar di Desa Dauh Puri Kelod, Selasa (23/11/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 21 orang pelanggar protokol kesehatan Selasa (23/11). Pelanggar tersebut ditertibkan saat Tim melakukan penertibkan di Jalan Diponegoro – Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dari 21 pelanggar 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda di tempat 7 orang. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Menurut Sayoga, berbagai langkah telah dilakukan namun setiap penertiban masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. “Untuk itu kami akan lebih gencar melakukan penertiban,” ungkap Sayoga.
Sembari mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya kasus covid-19. Meskipun tidak banyak, dalam upaya menekan penularan masyarakat wajib menaati protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker. (wes/hmden)










































