Beranda Badung News Prihatin, Putu Parwata Minta Debitur BPR Lestari tak Takut Tuntut Keadilan

Prihatin, Putu Parwata Minta Debitur BPR Lestari tak Takut Tuntut Keadilan

ist

Ketua DPRD Badung Putu Parwata

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. menyatakan keprihatinannya terhadap apa yang dialami para pengusaha yang menjadi debitur BPR Lestari ini. Keprihatinan ini disampaikannya saat menerima pengaduan sekitar 50 debitur BPR Lestari yang merasa sangat dirugikan, Selasa (18/1/2022).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut menilai, pendirian perbankan termasuk BPR justru untuk menolong masyarakat dari sisi permodalan. “Bank devisa, bank umum, BPR termasuk koperasi untuk memberi pendampingan pengusaha terutama pengusaha yang masuk kategori UKM yang modalnya di bawah Rp 5 mliar. Di sinilah peran dari perbankan,” tegasnya.

Kebijakan top up, tegas Parwata yang didampingi staf fasilitasi Subchan, justru ada dugaan untuk menyelamatkan perbankan tetapi merugikan masyarakat. Kabijakan ini seolah-olah menolong tetapi justru menjebak. Karena itu, Parwata menyatakan akan segera bersurat kepada Kapolda Bali, Kajati, serta OJK untuk meluruskan hal-hal seperti ini sehingga tidak merugikan pihak lain. “Kami akan bersurat ke OJK, bila perlu ke Presiden juga,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Dalung Kuta Utara tersebut.

Dia pun meminta debitur untuk tidak takut mencari keadilan. Selain itu, dia juga minta masyarakat berhati-hati terhadap kebijakan perbankan. “Harus waspada sehingga tak sampai terjebak,” ujarnya sembari meminta tim hukum DPRD untuk membuat resume yang akan dikirim ke pihak-pihak terkait.

Sebelumnya sekitar 50 orang debitur (peminjam kredit) BPR Lestari mengadu ke DPRD Badung. Di lembaga wakil rakyat tersebut, para debitur didampingi penasihat hukumnya.

Perwakilan debitur Wayan Budiana mengungkapkan, kalangan debitur sangat dirugikan oleh sejumlah kebijakan BPR Lestari. Sejumlah upaya sudah dilakukan namun hasilnya mengalami kebuntuan komunikasi. “Karena itu kami datang ke DPRD Badung untuk meminta pendampingan serta perlindungan,” tegasnya sembari menambahkan pihaknya juga sudah sempat bersurat ke Gubernur.

Baca Juga  Selamat Mahasiswa FH Unud Juara 1 Lomba Debat Tingkat Nasional

Akibat kebijakan BPR yang menyebabkan kegagalan berusaha, banyak pengusaha bangkrut dan ada yang asetnya dilelang. Salah satu kebijakan BPR yang dinilai merugikan adalah adanya kebijakan top-up atau penambahan kredit.

Debitur BPR Lestari mengadu ke DPRD Badung.

Ketika debitur sudah tak mampu membayar kewajiban pada masa covid-19 ini, katanya, seharusnya diberikan restrukturisasi  atau sejumlah keringanan. BPR ini justru menyarankan untuk melakukan top-up.

Di mana kerugian debitur? Menurut Budiana, tambahan kredit justru tak bisa dicairkan. Dia mencontohkan, dirinya melakukan top-up Rp 3 miliar. Perjanjiannya, pertama akan cair Rp 1,5 miliar, dilanjutkan Rp 500 juta sebanyak tiga kali.

Yang terjadi, tegasnya, yang bisa dicairkan hanya Rp 700 jutaan. Sisanya dimasukkan ke rekening transaksional dan digunakan untuk membayar pokok cicilan, bunga serta lainnya yang tertunggak. “Yang terjadi, pinjaman bertambah tetapi tak bisa digunakan untuk tambahan modal dalam berusaha. Hanya digunakan untuk bayar pokok dan bunga. Bagaimana pengusaha bisa berkembang,” ujarnya bernada tanya.

Dia pun menyatakan sudah sempat mengadu ke OJK Regional 8 Bali-Nusra. Sebagai lembaga pengawas perbankan, dia menilai, OJK justru kurang mendengar aspirasi debitur. Dia menyesalkan ada statemen dari pejabat OJK yang mengatakan bank tak pernah mencari debitur, justru debiturlah yang mencari bank.

Hal senada diungkapkan Hj. Musayana, salah seorang pengusaha eksportir aksesoris. Dia menyatakan dipaksa untuk top up, karena tidak mampu membayar bunga yang besarnya hingga di atas Rp 40 juta. Pengusaha ini minta keringanan untuk bisa bayar sekitar Rp 30 juta sesuai kondisinya terakhir.

Itulah dia mengaku dipaksa untuk top up tapi dia bersikukuh tidak mau. Namun teror pun terus dia rasakan. Selanjutnya, rumahnya yang menjadi agunan sudah ditempeli selebaran bahwa rumah itu dalam pengawasan dan akan disita.

Baca Juga  Bertambah 4 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Badung Jadi 478 Orang

Penasihat hukum yang mendampingi para debitur ini Wayan Gede Mardika meminta pemerintah untuk memberikan atensi. Menurutnya, patut diduga ada praktik perbankan yang merugikan masyarakat. Masalahnya, debitur sudah kesulitan membayar kewajiban kok disuruh tambah kredit lagi. “Seharusnya debitur diberikan keringanan sesuai dengan kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya. (sar/bvn)