Beranda Denpasar News Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 10 Orang Pelanggar Masker

Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 10 Orang Pelanggar Masker

ist

PROKES – Sejumlah warga terjaring saat Tim Yustisi menggelar penertiban prokes di bilangan Sanur, Rabu (26/1/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali tertibkan 10 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Danau Buyan, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (26/1).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 8 orang diberikan pembinaan dan 2 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Menurutnya, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa, padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes, sidak secara berkelanjutan akan terus digelar,” katanya.

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini pelanggaraan masih banyak, baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19,” ungkapnya.

Untuk menekan penularan covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat di tempat yang meninbulkan keramaian. Masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus covid-19. (wes/hmden)

Baca Juga  Puncak Pelaksanaan APEKSI Outlook 2021 di Kota Denpasar, Jaya Negara Harapkan Sinergitas Antarkota untuk Bangkit dari Keterpurukan Akibat Pandemi Covid-19