ist
PROKES – Penertiban prokes yang digelar di Jalan Padma, Kelurahan Penatih, Selasa (8/2/2022).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban PPKM Level 3 di simpang Jalan Padma – Jalan Trenggana Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Selasa (8/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan menghafal sila-sila Pancasila.
Menurutnya, kasus covid-19 saat ini mengalami peningkatan namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” kata Sudarsana.
Lanjutnya dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Jika ada yang didenda maka uang tersebut akan masuk ke kas daerah. Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat menaati protokol kesehatan. (wes/hmden)







































