Beranda Bali News Dilaporkan ke Bareskrim, Togar Pastikan Hendrick akan Ambil Langkah Hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Togar Pastikan Hendrick akan Ambil Langkah Hukum

sar

Togar Situmorang didampingi advokat Anindya Primadirgantari.

 

DENPASAR BALIVIRALNEWS) –

Adanya laporan terhadap Hendrick oleh Carli Wijaya di Bareskrim tertanggal 15 Maret 2022, selaku kuasa hukum Togar Situmorang memastikan kliennya akan koperatif. Namun di luar itu, pihaknya memastikan akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelapor dengan sejumlah alasan.

Hal itu diungkapkan Togar Situmorang didampingi advokat Anindya Primadirgantari saat memberi keterangan pers, Kamis (17/3). “Carli melaporkan klien kami (Hendrick) mengatasnamakan kuasa hukum daripada korban terkait masalah robot trading EA COPET,” tegasnya.

Dijelaskan, korbannya itu hampir 3.000-5.000 orang yang menguasakan kepada Carli. “Di sini dinyatakan ada potensial kerugian 39 juta dolar AS,” ujarnya sembari menunjukkan sejumlah media yang mempublikasikan hal di atas.

Togar menegaskan, jumpa pers yang dilakukan untuk menghormati proses hukum. Karena laporan ini sudah tertuang dalam laporan polisi LPB 121/3/2022 di SPKT Bareskrim, pihaknya menyatakan akan koperatif. Pihaknya akan tunggu perkembangan kelanjutan dari pihak Bareskrim, apakah kasus ini betul-betul ditangani pihak Bareskrim. Terkait ini, pihaknya akan mendampingi kliennya dan akan koperatif dan menerangkan seterang-terangnya, sejelas-jelasnya.

Selanjutnya, ini juga dilakukan dalam rangka menghormati proses hukum dalam hal ini asas praduga tidak bersalah. Hari ini, kita lihat sudah banyak beredar di mana-mana di sejumlah media. Dikatakan, pemberitaan mengenai kliennya yang dibilang pemilik robot trading sangat tendensius dan pihaknya menduga ini ada rencana rekayasa pencemaran nama baik dari orang-orang yang bertanggung jawab di sini.

Sebagai seorang pengacara, katanya, kita taat asas yaitu praduga tidak bersalah. Kalau mereka menyatakan korban dan sudah melapor tolong sesuai pasal 184 hukum acara pidana itu harus dilengkapi semuanya. Minimal ada dua alat bukti sah di mata hukum. Di sini laporannya malah telah merugikan member Rp557 miliar. Jadi yang mana yang mau dipegang. 557 miliar member atau 39 juta dolar korban. Beda ya, member dengan korban beda.

Baca Juga  Dirangkaikan dengan Upakara Prayascita Gumi dan Dirgayusa Gumi, Tawur Kesanga Akan Dipusatkan di Catus Pata Kerobokan

Kalau korban harus ada legal standing hubungan hukum antara pelapor dengan terlapor. Member adalah ruang privat dan ada syarat tertentu. Kami akan menunggu langkah terkait laporan mereka di Bareskrim.

Karena tidak menaati asas praduga tidak bersalah, pihaknya akan mengambil langkah dan melaporkan orang-orang yang tersebut. Selanjutnya postingan-postingan di mana pun apalagi mentags pejabat publik figur ini ada peluang untuk trial of the justice. Artinya penghakiman sebelum di pengadilan yang sesungguhnya. Ini tak boleh. “Sampai saat ini klien kami belum terbukti bersalah, dipanggil saja belum. Tetapi sudah ada di sejumlah media, ini akan kami surati. (sar/bvn)