bvn4
Para tersangka dengan modus gandakan uang diringkus pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Empat pelaku penipuan bermodus gandakan uang masing-masing berinisial RSKT (58), BS (52), TH (47) dan seorang perempuan MM (35) diringkus polisi. Mereka menyasar 17 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai kota. Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi. didampingi Kasat Reskrim kepada media pada Senin (28/3) di Mapolresta Denpasar.
“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dolar. Jumlah dolar seharga 2 kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,” paparnya.
Adapun kronologis kejadian, ujarnya, diawali dari korban berinisial NM (59) pada Selasa (22/3) sekira pukul 10.30 Wita mendekati korban yang berada di Kantor Cabang BCA Sudirman hendak menarik uang. Namun karena sesuatu hal tidak jadi. Tetapi korban dicegat oleh seorang laki-laki (tersangka) dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan. Kemudian tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dolar yang jumlahnya 2 kali lipat.
Selanjutnya, tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar dolar tersebut hingga korban mau masuk ke dalam mobil tersangka. Kemudian korban diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan. Tersangka mengajak korban ke Bank BCA Sesetan mengambil uang korban, setelah itu korban ditinggal kabur oleh para tersangka di minimarket Karya Sari Sesetan.
“Dari pengakuan para tersangka, penipuan ini mereka lakukan dengan berpindah-pindah. Ada 17 TKP di antaranya 1 TKP di Sumatera Barat, 1 TKP di Jawa Tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Adapun beberapa barang bukti berhasil diamankan dari para tersangka berupa uang tunai Rp 279 juta merupakan uang milik korban Rp 30 juta, uang hasil penjualan perhiasan Rp 249 juta. Kemudian ada uang dipakai tersangka menipu korban berupa mata uang Brasil sejumlah 234 lembar serta uang pecahan seribu rupiah. Adapula ID card pegawai bank palsu milik tersangka untuk lebih meyakinkan korban.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (bvn4)









































