Beranda Denpasar News Walikota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah “Restorative Justice” di Desa Sumerta Kelod

Walikota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah “Restorative Justice” di Desa Sumerta Kelod

hmden

PRASASTI – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri sekaligus menandatangani prasasti peresmian Rumah Restorative Justise Wayan Adhiyaksa oleh Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman, SH, MH di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kamis (7/4).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi atas diresmikanya Rumah Restorative Justise Wayan Adhiyaksa oleh Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman, SH, MH di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kamis (7/4). Program yang digagas Kajari Denpasar sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung RI ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan dengan sepirit vasudhaiva khutumbakam.

Tampak hadir dalam peresmian tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana, Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana serta undangan lainya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menyambut baik program Rumah Restorative Justice ini yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar. Hal ini sejalan dengan konsep mediasi untuk perdamaian yang diusung Rumah Restorative Justice ini. Spirit ini juga sejalan degan semangat vasudhaiva kutumbakam yang bermakna kita semua bersaudara.

“Secara pribadi dan atas nama pemerintah Kota Denpasar kami memberikan apresiasi serta menyambut baik program Rumah Restorative Justice ini yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar. Sejalan dengan Semangat Vasudhaiva Kutumbakam yang selalu kami gemakan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga  Mandi di Sungai, Remaja 14 Tahun Meninggal Terseret Air Bah di Abiansemal

Lebih lanjut dijelaskan, peranan tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh Rumah Restorative Justice ini sangatlah penting. Sehingga untuk menyelesaikan semua permasalahan yang kiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pemidanaan yang justru akan menambah kerugian bagi semua pihak.

“Dengan hadirnya Rumah Restorative ini saya mengajak bapak dan ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung pemanfaatan Rumah Mediasi Restorative Justice ini, sehingga ke depan akan lebih banyak dibentuk Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Desa Kelurahan se-Kota Denpasar,” jelasnya.

Kepala Kejati Bali, Ade T. Sutiawarman, SH, MH dalam sambutanya mengatakan, Rumah Restorative Justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restorative telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Pembentukan Rumah Restorative Justice, lajut Ade, diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghadirkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Ditemui setelah acara, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala SH, MH berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyaraket. Namun, dalam optimalisasi Restorative Justice, diperlukan sinergitas di segala lini masyarakat. Mulai dari Forkopimda Kota Denpasar serta tokoh masyarakat/adat dan agama agar dapat mewujudkan penegakan hukum di Kota Denpasar yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal. (gie/hmden)