bvn/hmden
Penertiban prokes yang digelar di Desa Tegal Harum, Rabu (11/5/2022).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan pembinaan kepada 18 orang pelanggar protokol kesehatan. Pembinaan diberikan saat melakukan penertiban di Simpang Jalan Gunung Rinjani – Jalan Gunung Lempuyang, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (11/5). Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan, pembinaan diberikan karena semua pelanggar salah menggunakan masker. “Pembinaan diberikan agar mereka tidak melanggar lagi, ” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemberlakuan PPKM level 2 Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Mei. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban agar penularan covid-19 dapat terus terkendali. Selain itu penertiban dilakukan karena setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan yang melanggar. “Walaupun kasus sudah melandai, prokes agar tetap dilaksanakan, supaya tidak terjadi lonjakan,” katanya.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan covid-19. Dengan berbagai upaya tersebut, Bawa Nendra berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Dengan begitu, penularan covid-19 bisa diputus, dan berharap perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (wes)









































