bvn/hmden
SASARAN – Spanduk kedaluwarda dan tidak pada tempatnya menjadi sasaran penertiban yang digelar Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (18/5/2022).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Satpol PP Kota Denpasar bersama tim dari Denpasar Barat kembali menertibkan puluhan spanduk, banner dan pamflet kedaluwarsa. Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Mahendradata, dan Jalan Teuku Umar, Rabu (18/5).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban kali metemukan 19 spanduk, 7 banner dan pamflet 13. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh.
Lebih lanjut ia mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. “Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, dan pamflet yang di pasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya,” katanya.
Ia mengaku sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon yang dapat merusak tanaman. Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan merusak pemandangan kota. Penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya. (wes)










































