Beranda Berita Utama Ikuti Permendagri No. 21 Tahun 2020, Perumda Tirta Sewakadharma Terapkan Penyesuaian Tarif...

Ikuti Permendagri No. 21 Tahun 2020, Perumda Tirta Sewakadharma Terapkan Penyesuaian Tarif Air Minum

bvn/hmden

KONSULTASI PUBLIK – Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma menggelar konsultasi publik penetapan tarif dalam rangka program penyehatan dan peningkatan pelayanan, Senin (30/5).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar secara berkesinambungan terus berupaya memaksimalkan peningkatan pelayanan. Kali ini, dalam upaya menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, PDAM Denpasar mengadakan Konsultasi Publik Penetapan Tarif Perumda dalam rangka program penyehatan dan peningkatan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang dilaksanakan di Wantilan IPA Belusung, Senin (30/5).

Dalam konsultasi publik yang dihadiri oleh Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana, Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, Dewan Pengawas Prof. Dr. Wayan Ramantha, Tim Konsultan Unud, serta seluruh undangan yang terdiri atas perbekel/lurah se-Kota Denpasar dan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma. Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut disosialisasikan tentang mekanisme penetapan tarif air minum yang diatur dalam Permendagri No. 21 tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Bali No. 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Bali Tahun 2022 oleh Tim Konsultan dari Universitas Udayana. Tujuan konsultasi publik ini agar masyarakat pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh Perumda.

Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana mengatakan, secara umum PDAM dalam operasionalnya selalu mengedepankan dua fungsi yang meliputi fungsi ekonomi dan sosial. Sehingga dalam setiap pelaksanaanya senantiasa memperhatikan kedua sektor ini sehingga dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan pelanggan. “Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang,” katanya.

Baca Juga  BMW Astra Berikan Servis Pembersihan Sirkulasi Udara Gratis untuk 977 Pelanggan

Selain itu, pihaknya mengatakan, dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas.

Sementara, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, Ni Luh Putu Sri Utami menambahkan, dalam upaya penyesuaian tarif ini akan dibagi menjadi 4 kelompok, kelompok pertama terdiri atas kamar mandi umum, yayasan sosial, panti asuhan, sekolah negeri, banjar, tempat ibadah, dan sejenisnya, rumah tangga dengan daya listrik 450 – 900 VA, kelompok kedua terdiri atas rumah tangga dengan daya Listrik di atas 900 VA, rumah tangga yang ada usaha, dan instansi pemerintah, sedangkan kelompok ketiga merupakan subsidi Rp 21 miliar lebih dalam setahun,” ujarnya. (wes/hmden)