Beranda Badung News Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Pertanyakan PAD 2021 yang Tak Capai Target

Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Pertanyakan PAD 2021 yang Tak Capai Target

bvn/sar

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Ketut Suweni

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Fraksi Partai Golkar DPRD Badung melalui juru bicaranya Ketut Suweni menyoroti soal tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) Badung pada tahun anggaran 2021. Hal itu diungkapkannya saat rapat paripurna DPRD Badung untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, Senin (11/7/2022).

Terungkap, persentase ketercapaian PAD bahwa pendapatan pajak daerah 88,76 persen, pendapatan retribusi daerah 127,98 persen, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 99,81%, dan lain-lain PAD yang sah 123,12 persen. “Target capaian persentase PAD dari berbagai komponen pendapatan tersebut ada yang melampaui target dan sebagian besar di bawah target,” katanya.

Fraksi yang dikomando GN Saskara tersebut menyatakan, ketidaktercapaian target pendapatan daerah yang hanya 88,76 persen dan yang paling kecil ketercapaiannya adalah pajak hotel yang mencapai hanya 34,99 % tentu ada beberapa indikator yang menjadi penyebab baik bersifat eksternal dan internal. “Yang menjadi pertanyaan kita adalah yang bersifat internal, padahal berbagai upaya dan telah dianggarkan kegiatannya melalui program-program yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Badung. Di antaranya, mengoptimalkan capaian sumber-sumber yang berasal dari  pajak dan retribusi daerah serta lain-lain pendapatan dengan tetap menjaga iklim yang kondusif bagi kegiatan dunia usaha, pengelolaan PAD dengan intensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, Fraksi Golkar pun memberikan beberapa saran. Di antaranya, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah terutama organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil agar mendapatkan skala prioritas penganggaran. “Belanja daerah yang sifatnya mandatory spending yang tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah di antaranya di bidang pendidikan maupun kesehatan tetap harus terjaga dengan baik,” tegasnya sembari meminta pemerintah tetap mengutamakan belanja daerah yang merupakan urusan wajib pelayanan dasar.

Baca Juga  Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan

Selanjutnya, fraksi dengan 8 anggota (7 dari Golkar dan 1 dari Nasdem, red) menegaskan bahwa problematika di bidang pendidikan masih ada. Di antaranya SMP yang keberadaannya masih satu atap dengan sekolah dasar agar ke depan adanya penyelesaian pembangunan gedung SMP.

“Tenaga guru yang berstatus kontrak APBD di Kabupaten Badung berjumlah 1.164 orang dan kontrak BOS 314 orang menjadi permasalahan baru ketika adanya kebijakan di tahun 2023 ini untuk meniadakan guru kontrak sekaligus kami mempertanyakan bagaimana kebijakan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini di Badung khususnya mengenai tenaga guru,” katanya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar adanya kebijakan Pemkab Badung mengurangi skat pemisah antara sekolah negeri dan swasta melalui kebijakan sekolah gratis. Selama ini maindset masyarakat adalah sekolah negeri gratis sedangkan sekolah swasta berbayar.

Fraksi Golkar juga memperlihatkan beberapa hasil penelitian dan pengembangan yang telah didesiminasikan oleh Badan Litbang Kabupaten badung agar dapat dijadikan rujukan perencanaan program-program pembangunan. Besarnya silpa yang bersumber dari BLUD RSUD sebesar Rp 92.000.419.350,13 cukup besar di tengah kondisi keuangan Kabupaten Badung yang belum optimal sehingga perlu maksimalisasi penggunaan anggarannya.

Satu lagi terkait jalan lingkar. Fraksi Partai Golkar meminta pembangunan jalan lingkar selatan yang sudah merupakan program Pemkab Badung sejak 2020 yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya, agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti.

Walau memberi berbagai catatan, Fraksi Partai Golkar juga dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Badung. “Kami Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Suweni anggota DPRD Badung dari Dapil Kuta Selatan tersebut. (sar)