Beranda Denpasar News Pelayanan Dokumen Kependudukan, Pemkot Denpasar Tanda Tangani Nota Kesepakatan dengan PA dan...

Pelayanan Dokumen Kependudukan, Pemkot Denpasar Tanda Tangani Nota Kesepakatan dengan PA dan Kemenag

bvn/hmden

NOTA KESEPAHAMAN – Pemkot Denpasar melalui Sekda IB Alit Wiradana menandatangani nota kesepahaman dengan PA dan Kemenag Kota Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik khususnya tentang percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Kota Denpasar serta percepatan penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan bagi penduduk Kota Denpasar setelah pemeriksaan perkara itsbat nikah, pengangkatan anak, dan pasca terjadinya perceraian di Pengadilan Agama (PA) Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama PA dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Denpasar melaksanakan perjanjian kerja sama dengan menandatangani nota kesepakatan, Rabu (9/11) bertempat di Kantor Walikota Denpasar.

Nota kesepakatan kerja sama ini disaksikan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana dengan Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Parhanuddin dan perwakilan Kementerian Agama Denpasar, IB Dibya yang mewakil Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Hadir juga dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, Kabag Kerjasama Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kepala KUA Kecamatan se Kota Denpasar beserta unsur terkait lainya.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana memberikan apresiasi atas terwujudnya nota kesepakatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kota Denpasar. “Dengan nota kesepakatan ini diharapkan masyarakat dapat dimudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Alit Wiradana.

Ketua PA Denpasar, Parhanuddin mengatakan, PA sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat khususnya dalam mengurus dokumen kependudukan termasuk dalam hal perkawinan dan perceraian. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan moto kami yaitu Pelayanan Prima Kepada Masyarakat. Jadi pasca perceraian masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus dokumen di Disdukcapil,” katanya.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-128, BRI Regional Office Denpasar Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon

Dikatakan, dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antara PA Denpasar serta Kementerian Agama Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Denpasar. (gie/hmden)