Beranda Denpasar News Tim Gabungan Pemkot Denpasar Gelar Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tim Gabungan Pemkot Denpasar Gelar Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

bvn/hmden

SIDAK – Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Kesbangpol dan Organda saat melaksanakan sidak lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan Jalan Mahendradata, Denpasar, Kamis (9/3).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Kesbangpol dan Organda melaksanakan sidak lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan Jalan Mahendradata, Denpasar, Kamis (9/3). Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak 24 kendaran. Sebanyak 17 kendaraan diganjar imbauan dan striker, sedangkan 7 lainnya yang merupakan kendaraan roda dua diganjar tilang oleh kepolisian.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Ke depanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.

Dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Secara rinci diketahui jenis kendaraan yakni mobil barang 12 kendaraan, mobil penumpang 4 kendaraan dan bus 1 kendaraan. Sedangkan 7 pelanggar merupakan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar serta tidak melengkapi SIM ataupun STNK.

“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan besar seperti mobil barang, bus dan kendaraan penumpang lainnya yang memarkir kendaraan di pinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain,” ujarnya

Sriawan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang sampai diinapkan agar senantiasa menyiapkan tempat parkir sehingga tidak lagi parkir di pinggir jalan berhari-hari. Tak hanya itu, pengendara juga diharapkan melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Apresiasi Fraksi-fraksi DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Ranperda RPJMD, Pajak Daerah dan KUA-PPAS Perubahan 2025

“Melalui penegakan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya. (gie/hmden)