Beranda Badung News Setuju Ditertibkan, Gede Aryantha Minta Proses Pengurusan Izin ABT Diperjelas

Setuju Ditertibkan, Gede Aryantha Minta Proses Pengurusan Izin ABT Diperjelas

bvn/r

Anggota Komisi IV DPRD Badung I Gede Aryantha

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Anggota DPRD Badung, I Gede Aryantha mendukung penuh penertiban penggunaan air bawah tanah (ABT) di Kabupaten Badung. Menurut politisi Partai Gerindra itu, ABT penting ditertibkan guna melindungi pengguna ABT itu sendiri. Hal tersebut diungkapkannya Minggu (2/4/2023).

Dari laporan yang disampaikan warga atau pengusaha yang memanfaatkan ABT, ujar anggota Fraksi Badung Gede tersebut, informasi terkait pengurusan izin dinilai masih belum jelas dan sulit didapat. Karena itu, Aryantha menyarankan agar OPD terkait untuk membuka informasi tidak hanya lewat sistem, melainkan memberikan sosialisasi secara langsung terhadap pengguna.

“Kalau hanya melalui sistem khawatir informasi yang dicari tidak ditemukan dengan baik. Jadi petugas, bila perlu dibuatkan tim khusus dalam menangani perizinan ABT. Petugasnya turun ke lapangan menyampaikan kejelasan secara langsung,” ucap Aryantha.

Dengan demikian, para pengguna ABT menjadi terlayani dengan baik dan dapat dimudahkan dalam pelayanan izin. Lanjutnya, selain memberikan legalitas terhadap penggunaan ABT yang juga melindungi para pengusaha. Pemerintah juga diuntungkan khususnya dalam pajak ABT. “Penerima pajak dari ABT juga bisa meningkat,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD itu juga mengharapkan agar Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama memperluas jaringan. Masifnya penggunaan ABT bagi sektor usaha juga disebabkan kurang maksimalnya pelayanan perusahaan plat merah itu. “Jadi PDAM wajib berbenah dan menambah jaringan bagi kawasan yang belum terlayani baik,” tegasnya.

Selain menyarankan pemerintah membuat tim khusus untuk menyelesaikan permasalah ABT dan PDAM memperluas jaringan, Aryantha yang juga Bendahara DPC Partai Gerindra Badung itu juga menyarankan para pengusaha dengan bisa terbuka dan mengurus izin ABT. “Legalitas itu untuk melindungi para pengusaha yang menggunakan ABT,” tegasnya Aryantha.

Baca Juga  Unud Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Organisasi Internal Program Studi

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kabupaten Badung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu. Dalam FGD tersebut terungkap ribuan perusahaan yang memanfaatkan ABT tidak memiliki izin sesuai hasil monitoring yang dilakukan. (sar)