Beranda Another Region News Ini Pendapat Akhir DPRD Bali Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2022

Ini Pendapat Akhir DPRD Bali Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2022

bvn/r

PENDAPAT AKHIR – Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyerahkan dokumen pendapat akhir kepada Gubernur Wayan Koster pada sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (2/5/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Bali menyampaikan pendapat akhir terhadap terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Dalam Rapat
Paripurna Ke-13 DPRD Provinsi Bali Anggara Pon Klawu, 2 Mei 2023. Pendapat akhir ini disampaikan Koordinator Pembahasan LKPJ Gede Kusuma Putra.

Dua minggu terakhir, kata Kusuma Putra, kita dihadapkan dengan banyak hari raya yang
melibatkan semua umat beragama, bahkan ada yang waktunya bersamaan. Semoga dengan perayaan perayaaan hari suci keagamaan tersebut setiap individu mampu, dapat mendalami dan meningkatkan Sradha Bhaktinya sesuai ajaranNya masing-masing
serta rasa kasih sayang dan toleransi sesama umat beragama dapat di tingkatkan.

“Dalam kesempatan ini, tidak berlebihan rasanya kalau kami mengajak semua yang hadir serta seluruh Masyarakat Bali untuk bersyukur dan meningkatkan rasa optimisme kedepan karena tanggal 4 April 2023 RUU tentang Provinsi Bali telah disahkan dalam Sidang Paripuran oleh DPR RI. Dewan memberikan penghargaan kepada Saudara
Gubernur dan semua pihak yang sudah bekerja keras mulai dari penyiapan hingga disahkan Undang Undang tersebut di atas,” katanya.

Pada Soma Pahing Menail, 27 Maret 2023 pada rapat Paripurna Ke-7 DPRD Provinsi Bali, telah disampaikan pengantar Gubernur Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Penyampaian LKPJ Kepala Daerah adalah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Terkait Penyampaian LKPJ Kepala Daerah tersebut, ujar Kusuma Putra, telah dibentuk Koordinator Pembahas yang bertugas melakukan RapatRapat Pembahasan dan Kunjungan Kerja ke berbagai instansi atau institusi baik ke Bogor, Jakarta dan Yogyakarta yang bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi guna mendapatkan masukan sebagai referensi dalam memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan untuk Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran pada Tahun Berjalan, dan Tahun Berikutnya.
Untuk mengoptimalkan dan mempertajam penyampaian Pendapat Akhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 ini, sebelumnya, Pimpinan dan
Koordinator Pembahas serta Anggota DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan beberapa agenda kegiatan rapat secara hybrid, maupun diskusi terbatas secara langsung dengan OPD terkait di bawah Koordinator Sekda.

Baca Juga  Komitmen Jaga Warisan Dunia, Pansus TRAP DPRD Bali Perketat Pengawasan di Jatiluwih

Berdasarkan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 dapat dicermati bahwa: (1) LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran 2022, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Tahun 2022, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun 2022, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 serta APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020. (2) Beberapa uraian Indikator Makro juga dicantumkan dalam LKPJ Tahun 2022, dibandingkan dengan Indikator Makro yang termuat dalam RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018-2023 seperti: Pertumbuhan Ekonomi, PDRB Perkapita Penduduk Bali, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Gini Ratio. Sedangkan Program Prioritas yang menjadi Keunggulan Kebijakan Pembangunan Daerah Bali Tahun 2022, sesuai RPJMD Semesta Berencana yang telah dilaksanakan difokuskan pada Program Bidang: Pangan, Sandang, dan Papan, Program Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Program Bidang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Program Bidang Adat Tradisi Seni Budaya dan
Agama, Program Bidang Pariwisata serta Infrastruktur pendukungnya serta Program Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

3. Pelaksanaan Program-program Pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, tergambar sebagai berikut:
a) Anggaran Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp 5.596.479.850.692,00 , terealisasi Rp 5.905.037.523.797,34 atau 105,51%; b) Anggaran Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp 7.541.821.522.461,00 terealisasi Rp 6.749.127.037.109,59 atau 89,49%. c) Pembiayaan Daerah-Neto setelah Perubahan direncanakan sebesar Rp1.945.341.671.769,00, realisasinya sebesar Rp 1.193.798.304.068,62 atau 61,37%,
bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2021 Rp 850.296.343.468 dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 443.501.960.600 setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 100.000.000.000 untuk pembentukan dana candangan.
d) Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan terdapat Silpa sebesar Rp349.708.790.756,37. e) Sepanjang Tahun 2022 Perekonomian Bali telah mencapai
Pertumbuhan sebesar 4,84 persen, meningkat dibandingkan Tahun 2021 yang mengalami Kontraksi sebesar 2,46 persen dan Tahun 2020 juga mengalami pertumbuhan negatif 9,34 persen. Pada Tahun 2022, dari 17 Sektor Lapangan Usaha sebagai Pertumbuhan Ekonomi, ada sebanyak 13 Lapangan Usaha berkinerja Positif dan 4 Lapangan Usaha berkinerja Negatif. Lapangan Usaha berkinerja Positif di antaranya: Transportasi dan Pergudangan 21,55 persen; Pengadaan Listrik dan Gas 16,02 persen; dan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 13,84 persen. Sedangkan Lapangan Usaha yang
pertumbuhannya masih Negatif adalah: Administrasi Pemerintahan; Pertahanan dan Jaminan Sosial 3,61 persen; Pertanian; Kehutanan dan Perikanan 0,92 persen; Informasi
dan Komunikasi 0,58 persen; serta Pengadaan Air 0,51 persen. f) PDRB per Kapita Provinsi Bali Tahun 2022 mencapai Rp55,54 juta, naik dibandingkan PDRB per Kapita Tahun 2021 sebesar Rp50,53 juta, namun masih berada di bawah angka rata-rata
nasional yang besarannya Rp.69,43 juta. g) Laju inflasi Kota Denpasar yang merupakan cerminan keadaan inflasi Provinsi Bali Tahun 2022 tidak bisa dibendung mencapai
6,44 persen, melonjak tajam dibandingkan inflasi Tahun 2021 sebesar 2,01 persen. Tingkat inflasi Bali melampaui angka rata rata nasional yang besarannya 5,51%.
h) Indeks Gini Provinsi Bali Tahun 2022 sebesar 0,363, lebih baik dibandingkan Tahun 2021 sebesar 0,378, yang masih termasuk kategori ketimpangan sedang. (i) Persentase Penduduk Miskin di Bali berdasarkan Data BPS September 2022 sebesar 4,53%, menurun dibandingkan Tahun 2021 sebesar 4,72%. Angka ini merupakan yang terendah di antara Provinsi lainnya di Indonesia. Jika dibandingkan dengan angka nasional, jumlah Penduduk Miskin di Bali relatif jauh lebih rendah. Secara nasional persentase
Penduduk Miskin sebesar 9,57%. j) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada bulan Agustus 2022 tercatat sebesar 4,80%, menurun dibandingkan 2021 tercatat 5,37%. k) Indikator Makro terakhir adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali pada tahun 2022 mencapai 76,44, meningkat setiap tahun, jauh diatas rata-rata nasional yang sebesar 72,91.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-50 Tingkat Provinsi Bali Tahun 2022

Akhirnya DPRD Bali menyampaikan beberapa catatan/rekomendasi yaitu:
1. Agar diperhatikan dan ditelaah kembali dengan cermat Rekomendasi Dewan terkait LKPJ Tahun Anggaran 2021 terutama yang belum optimal dan tuntas ditindaklanjuti seperti rekomendasi yang mendorong Peningkatan dan Pemerataan Investasi terutama
juga yang diarahkan pada sektor industri pengolahan hasil hasil atau produk produk sektor primer (Pertanian dalam arti luas).

2. Mencermati indikator makro ekonomi Bali dibandingkan dengan rata-rata nasional secara umum boleh dikatakan lebih baik dari capaian rata-rata nasional kecuali tingkat pertumbuhan ekonomi (Bali 4,48% rata rata nasional 5.31%), tingkat inflasi (Bali 6,44%
rata rata nasional 5,51%) dan PDRB Per Kapita (Bali 55,54 Juta rata rata nasional 69,43 Juta).

“Menelaah pertumbuhan Ekonomi Bali Tahun 2022 tumbuh 4,84% melampaui target RPJMD di angka rata rata 3,10% tentu kami Dewan memberikan apresiasi mengingat dua tahun terakhir ekonomi Bali mengalami kontraksi. Namun memperhatikan tingkat
inflasi tahun 2022 diangka 6,44% sesungguhnya segala upaya langkah dan kebijakan yang diambil guna mendorong ekonomi tumbuh adalah kesiasiaan. Kita tahu bersama bahwa inflasi sebetulnya momok bagi masyarakat miskin dan yang berpenghasilan tetap karenanya Dewan mendorong :
a. TPID untuk lebih kerja keras guna menjaga tingkat inflasi jangan melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi. b. OPD terkait hendaknya mendorong peningkatan nilai
tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit-unit produksi di sektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita Bali (sesuai Rekomendasi nomor 1 dan Rekomendasi LKPJ 2021).

3. Kajian secara komprehensif perlu segera dilaksanakan terkait besaran bantuan desa adat dan subak dalam rangka memantapkan program pemberdayaan dua lembaga di atas
(sesuai Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ KDH 2021).

Baca Juga  Sekda Bali Dewa Made Indra Jabarkan Strategi Lakukan Percepatan Penurunan Stunting

4. Tercatat 44 produk hukum (18 Perda dan 26 Pergub) yang telah dihasilkan yang mengatur tata titi kehidupan Krama Bali didasarkan nilai nilai kearifan lokal menuju Bali Era Baru perlu dicermati dikaji mana-mana yang belum terimplementasi dengan baik, cukup baik dan yang terimplementasi dengan baik.

5. Dengan selesainya dikerjakan beberapa program pembangunan yang iconic serta menyerap anggaran yang cukup besar Dewan berharap pengawasan dan law emforcement dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan, terkait :
a. Shortcut Singaraja-Mengwitani. Tanah-tanah lebih sepanjang shortcut supaya
didayagunakan dan dihasilgunakan secepatnya, menghindari pemanfaatan yang tidak jelas dan yang mengakibatkan kekumuhan.
b. Keindahan dan nilai nilai estetika serta urusan kebersihan kawasan suci besakih.
c. Pelabuhan penyeberangan Sanur-Nusa Penida-Lembongan.
Persoalan kemacetan di sekitar Padang galak perlu dicarikan solusi serta urusan recruitment tenaga kerja yang memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal.

6. Guna mewujudkan tata ruang daerah Bali yang indah, asri, aman, dan nyaman, karenanya pemasangan jaringan kabel listrik, telepon, jaringan internet dan tower, perlu dilakukan pengkoordinasian dengan stakeholder terkait serta dilakukan pengawasan yang baik sehingga tidak mengganggu ruas-ruas jalan umum, ruang-ruang publik yang dilintasi, dan tidak membahayakan keselamatan jiwa manusia.

7. Pemerintah Daerah Bali diharapkan bertindak tegas terhadap setiap wisatawan yang melanggar ketertiban umum dan melecehkan eksistensi pariwisata Bali yang berbasis pada tradisi, adat, agama, seni, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal, dengan
menyerahkan kepada proses hukum yang ada.

8. Dengan disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali pada 4 April 2023, sedini mungkin kita sudah harus menyiapkan beberapa kemungkinan regulasi baru yang memungkinkan Pemprov Bali mendapatkan manfaatnya dari keberadaan UU tersebut di atas.

9. Mencermati Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, di antaranya mengatur ketentuan bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi, di tatanan praktek masih ada kendala-kendala karena belum harmonisnya aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh PLN dan asosiasi PLTS. Karenanya Dewan mendorong Pemprov untuk memfasilitasi adanya pertemuan dan koordinasi stakeholder terkait guna penyamaan persepsi sekaligus Dewan mendorong Pemerintah Provinsi untuk secepatnya mewujudkan adanya sumber energi bersih dan
mandiri.

10. Jalan-jalan yang masih rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi agar mendapat perhatian dan penanganan yang baik. (sar)