Beranda Bali News TAPD, KPU dan Bawaslu Sepakati Besaran Dana Hibah Pilgub 2024

TAPD, KPU dan Bawaslu Sepakati Besaran Dana Hibah Pilgub 2024

bvn/hmprov

BERITA ACARA – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama anggota TAPD, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Bali menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait besaran dana hibah untuk Pilgub Bali tahun 2024.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra secara langsung memimpin rapat sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali tentang Besaran Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/5).

Dalam pengantarnya, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka akan disepakati terkait nominal anggaran yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Setelah nominal tersebut disepakati maka akan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara.

Lebih jauh, Sekda Dewa Indra menjelaskan, isi dari berita acara Bawaslu tersebut, adalah menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) atau Rp 16.436.728.800 dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp 24.655.093.200 sehingga jumlah total sebesar Rp 41.091.822.000 sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Usulan Sharing Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Baca Juga  Sosialisasi Benih Bening Lobster (BBL), Pemkab Badung Siap Jadi Fasilitator dan Mediator untuk Nelayan

Sedangkan Berita Acara dengan KPU menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% atau Rp 62.392.938.400 dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp 93.589.407.600 sehingga jumlah total sebesar Rp 155.982.346.000 sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 603/PP.05.3.1/51/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya.

“Dari nominal di atas, untuk tahun 2023 akan dimasukkan atau dianggarkan pada APBD Perubahan yang kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur, untuk itu saya minta KPU memastikan apakah di kabupaten/kota anggarannya sudah tersedia, seperti di provinsi yang sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada,” pungkas Dewa Indra seraya menandatangani berita acara tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri atas Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (sar/hmprov)