Beranda Bali News Lindungi Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Gubernur Luncurkan Pergub 24 Tahun...

Lindungi Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Gubernur Luncurkan Pergub 24 Tahun 2020

ist
PERGUB – Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumumkan peluncuran Pergub No.24 tahun 2020.
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Namun kondisi danau, mata air, sungai, dan laut  di Bali saat ini telah makin menurun secara kuantitas maupun kualitas sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi  dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala.
‘’Pergub No. 24 Tahun 2020 ini sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan masyarakat untuk melaksanakan pelindungan terhadap danau, mata air, sungai, dan laut  dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,’’ terang Gubernur Koster, Jumat (10/7-2020).  Hadir pada kesempatan tersebut Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Penglingsir Puri Agung Sukahet, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Sekda Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Desa Provinsi Bali, dan Penyarikan Agung MDA I Ketut Sumarta.
Gubernur Koster menyatakan, tujuan penyusunan pergub ini untuk  menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut agar senantiasa dapat menyediakan sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya. Untuk melindungi danau, mata air, sungai, dan  laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia. Untuk menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian danau, mata air, sungai, dan laut. Dan, untuk melaksanakan kearifan lokal dalam rangka pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut.
Ditegaskan, pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara niskala dan  sakala  bersumber dari kearifan lokal  Sad Kerthi,  dilaksanakan oleh perangkat daerah yang  menyelenggarakan urusan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa adat.
Pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara  niskala  dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala meliputi: penyucian danau  (Danu Kerthi);  penyucian laut  (Segara  Kerthi);  dan penyucian  tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi).  Upacara  penyucian danau  (Danu Kerthi) dan  penyucian laut  (Segara Kerthi)  dilaksanakan  setiap  Saniscara Kliwon Wuku Uye  (Tumpek Uye).  Sedangkan  upacara penyucian tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi)  dilaksanakan  setiap  Saniscara Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Wariga/Tumpek Atag).
Tingkatan pelaksanaan upacara penyucian meliputi  upacara  tingkat alit dan upacara tingkat  utama.    Upacara  penyucian tingkat  alit dilaksanakan setiap 6 bulan kalender (pawukon) Bali oleh desa adat.  Upacara  penyucian tingkat  utama dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun kalender (pawukon) Bali oleh Pemerintah Provinsi.  Selain oleh Pemerintah Provinsi,  masyarakat  juga  dapat melaksanakan  upacara  penyucian sesuai dengan  dresta  setempat. Tata cara pelaksanaan upacara penyucian mengacu pada sastra atau dresta. Upacara penyucian diselenggarakan secara serentak di seluruh Bali.
Pelindungan  danau, mata air, dan sungai  secara  sakala  meliputi:  badan air; sempadan;  aliran air; dan  DAS/Sub DAS  dari hulu sampai hilir.  Sedangkan pelindungan laut secara sakala meliputi: perairan dan pesisir.
Pelindungan  secara  sakala  dilaksanakan oleh perangkat daerah  pemerintah provinsi  yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya air, lingkungan hidup dan kehutanan bersinergi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

Dalam melaksanakan kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, desa adat  berkewajiban membuat perarem dan/atau awig-awig yang sekurang-kurangnya membuat sekurang-kurangnya melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga;  melarang  krama  desa adat, krama tamiu, dan tamiu  membuang sampah, limbah, dan kotoran; melarang karma desa adat, krama tamiu, dan tamiu menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai, dan laut; dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan.

Desa adat melaksanakan pelindungan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan desa adat yang berada dalam  satu kawasan pelindungan dan para pihak.
Setiap pengusaha yang memanfaatkan danau, mata air, sungai, dan laut wajib melaksanakan pelindungan secara niskala dan sakala. Pelindungan perairan  dilaksanakan  oleh perangkat daerah  yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.
Pelindungan pesisir dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kecuali: Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang  dilaksanakan  oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan  bidang kehutanan; dan  Taman Nasional Bali Barat yang dilaksanakan oleh instansi terkait yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.
Kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut diselenggarakan secara serentak  dengan pola semesta berencana  pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye.
Kegiatan pelindungan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan sumber daya air berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa adat.
Masyarakat  berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut.  Peran aktif masyarakat dilakukan secara perorangan, kelompok orang dan/atau organisasi. Peran aktif masyarakat diwujudkan dalam forum partisipasi  kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai,  dan laut  pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan; partisipasi penanaman dan pemeliharaan pohon serta pembersihan sampah; dan  pengaduan terhadap pelanggaran dan/atau  ketidakpatuhan pelaksanaan kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Wabup Suiasa Serahkan Angklung kepada Krama Br. Seseh, Cemagi