Beranda Bali News Pria Ini Nekat Embat Sepeda Motor di 5 TKP

Pria Ini Nekat Embat Sepeda Motor di 5 TKP

bvn/gung

Tersangka pelaku curanmor diamankan pihak Kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Terbentur masalah ekonomi seorang laki-laki berinisial GJA asal Sangsit Buleleng nekat lakukan curanmor di tiga lokasi di daerah Denpasar, di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur, di Jalan Katrangan, Denpasar Timur dan TKP di Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur. Pelaku juga sempat melakukan tindakan curanmor di daerah Badung.

Salah satu korban dari pelaku seorang pedagang ini berinisial RRWO asal Kupang, beralamat tinggal di Jalan Sulatri, Denpasar Timur.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya Jumat (28/6/2024) di Denpasar menyampaikan, berawal Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, korban bekerja seperti biasa dan sepeda motor Honda Scoopy diparkir di pinggir jalan dengan posisi kunci nyantol kurang lebih 40 menit.

Selanjutnya korban keluar dari salon melihat kendaraan sudah tidak ada. “Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar timur,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, Tim Opsnal Polsek Dentim selanjutnya melakukan penyelidikan dan patroli serta mendapatkan info diduga pelaku berada di Jalan Anyelir sedang mengendarai sepeda motor diambil di TKP. Selanjutnya Tim Opsnal memberhentikan dan melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.

Kemudian dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian beberapa TKP di wilayah Denpasar timur, Denpasar utara dan wilayah Badung.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP mulai di Jalan Trengguli, Dentim sepeda motor diambil Honda Scoopy, Jalan Katrangan, Denpasar Timur jenis sepeda motor diambil Honda Scoopy, Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur sepeda motor diambil Honda Beat, selanjutnya 2 TKP di Denpasar Utara, jenis sepeda motor Honda Scoopy, 1 TKP Jalan Raya Mambal, Badung dengan jenis sepeda motor Honda Scoopy,” paparnya.

Baca Juga  Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan PKL di Jalan Kamboja, Tegakkan Ketertiban dan Jaga Keindahan Kota

Dia menyampaikan, saat mengambil sepeda motor tersebut semua dalam keadaan kunci nyantol dan diambil dengan mudah.Pelaku mengambil sepeda motor dengan meninggalkan sepeda motor yang diambil sebelumnya dan mengambil sepeda motor yang di TKP baru. Sukadi menbahkan, akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 JO 65 KUHP. (bvn4)