Beranda Badung News Nekat Mencuri Untuk Judi Online, Pria Ini Dipolisikan

Nekat Mencuri Untuk Judi Online, Pria Ini Dipolisikan

bvn/gung

Tersangka HDGG (37) diamankan di Polsek Kuta

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian, Minggu, 17 November 2024, di salah satu rumah kos di Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (22/11/2024), pelaku dalam kasus ini bernama HDGG (37), seorang pria asal Sulawesi Tenggara. Pelaku tertangkap setelah mencuri uang milik rekannya yang disimpan di dalam lemari kamar.

Korban dalam kasus ini bernama Sri Herdiana Sari (34), seorang perempuan asal Sulawesi Tengah. Dia melaporkan kehilangan uang pecahan 50 dan 100 dolar Australia yang disimpan dalam album foto dan celengan di dalam lemari pakaiannya. Saat korban membuka album tersebut, ia terkejut mendapati uang yang hilang diganti dengan tisu dan canang. “Uang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp 100 juta,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, pelaku yang tinggal bersama korban di kos yang sama mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas.

“Ia mencuri uang tersebut untuk digunakan bermain judi online. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Ipda I Putu Santhi Adnyana segera menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku, pada Rabu, 20 November 2024, di lokasi kos yang sama,” paparnya.

Dia mengatakan, adapun barang bukti berhasil diamankan dari pelaku berupa dua unit ponsel android, kartu ATM, dan buku tabungan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta akibat pencurian ini.

Sukadi menambahkan, Polsek Kuta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga keamanan barang berharga, terutama di lingkungan kos. (bvn4)

Baca Juga  Luncurkan Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung, Kajati Bali Ketut Sumedana Usulkan Bali Jadi Daerah Istimewa