Beranda Bali News Yayasan Ksatria Keris Bali Gelar Aksi Damai, DPRD Bali Kaji Pembentukan Perda...

Yayasan Ksatria Keris Bali Gelar Aksi Damai, DPRD Bali Kaji Pembentukan Perda Penggunaan Simbol Agama Secara Ketat

bvn/r

AKSI DAMAI – Pimpinan DPRD Bali menerima Ketua Umum Yayasan Ksatria Keris Bali Ketut Putra Ismaya Jaya bersama anggotanya saat melakukan aksi damai terkait kasus penayangan Dewa Siwa di Atlas Beach Club, Jumat (7/2/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Bali akan segera membentuk peraturan daerah (perda) guna mengatur penggunaan simbol agama secara lebih ketat. Hal ini mengemuka pasca aksi damai yang digelar Yayasan Ksatria Keris Bali di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Jumat (7/2/2025). Yayasan Ksatria Keris Bali melakukan protes atas penggunaan latar belakang bergambar Dewa Siwa saat pertunjukan DJ music di Atlas Beach Club.

Yayasan Ksatria Keris Bali diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, dan Ketua Komisi I Nyoman Budi Utama. Ketiganya, menerima perwakilan yayasan dan mendengarkan tuntutan mereka.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Yayasan Ksatria Keris Bali Ketut Putra Ismaya Jaya mengajukan tujuh tuntutan kepada DPRD Bali. Salah satu poin utama adalah penutupan sementara Atlas Beach Club sebagai sanksi atas insiden tersebut. Selain itu, yayasan menuntut permintaan maaf resmi dari pihak klub serta proses hukum bagi mereka yang bertanggung jawab.

Putra Ismaya Jaya menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, yayasan akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar untuk melakukan aksi lanjutan. Menurutnya, regulasi terkait penggunaan simbol agama harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. “Kami meminta DPRD Bali menutup sementara tempat tersebut, agar ada evaluasi dan langkah tegas terhadap kejadian ini. Kami tidak hanya menuntut permintaan maaf, tetapi juga tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang lagi di ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Paparkan Pariwisata Bali Pada Wakil Wali Kota Palangka Raya

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Made Supartha menyatakan dukungannya terhadap upaya perlindungan simbol agama. Ia menegaskan, Fraksi PDIP siap berjuang bersama masyarakat Bali dan setuju terhadap penutupan klub malam tersebut guna memberikan efek jera. Namun, Supartha juga menyadari dampak ekonomi dari keputusan tersebut, terutama bagi para pekerja. Ia menyebut, sanksi tetap perlu diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penistaan simbol agama.

Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra menyarankan agar kasus ini dibawa ke Polda Bali jika terdapat unsur pelanggaran hukum. Ia menambahkan, DPRD Bali akan mendorong pembentukan perda terkait agar ada dasar hukum yang lebih kuat dalam menangani kasus serupa di masa depan.

Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat. Saat ini, Bali hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020, yang mengatur pelanggaran simbol agama dengan sanksi denda dan upacara pembersihan Guru Piduka. Namun, ia menilai regulasi ini belum cukup mengikat, mengingat kasus serupa masih terjadi.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyoroti beberapa insiden sebelumnya, termasuk di Finns Beach Club, serta kebijakan pemaksaan umat non-Hindu untuk menghentikan aktivitas saat Nyepi. Menurutnya, perda akan memberikan dasar hukum yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka mengimbau agar permasalahan ini disikapi secara adil. Dari hasil pertemuan antara pihak Atlas Beach Club dan DPD RI pada 5 Februari 2025, ia menyebut bahwa insiden tersebut terjadi karena kelalaian teknis, bukan kesengajaan. Oleh karena itu, keputusan untuk menutup klub malam harus dikaji lebih mendalam agar tidak merugikan banyak pihak.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 23, Kasus Sembuh Bertambah 37 Orang

“Saya sudah rapat DPR RI, kalau dari pergub kan sudah ada kalau sebatas kesalahan kan ada peringatan, ini kesalahan tidak disengaja kok. Saya memperjuangkan masyarakat saya dan Kabupaten Badung, kita butuh investor, tapi jangan kita ditindas oleh investor,” sambungnya.

Ia juga menyoroti bahwa 85 persen pekerja di Atlas Beach Club merupakan masyarakat Bali yang menggantungkan hidupnya pada industri pariwisata. Selain itu, Atlas Beach Club disebut membayar pajak hingga Rp2 miliar per bulan, yang berkontribusi pada pendapatan daerah.

Usai menerima aksi damai tersebut, perwakilan DPRD Bali langsung melakukan inspeksi ke Atlas Beach Club guna melakukan koordinasi terkait tuntutan yang diajukan masyarakat. (sar/r)