bvn/hmden
RAKOR – Forkopimcam Denpasar Utara menggelar rakor dalam rangka persiapan pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2). Dalam rapat ini juga turut dilaksanakan sosialisasi Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh, yang menitikberatkan pada larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kadisbud Kota Denpasar Raka Purwantara, Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra, Kaban Kesbangpol Kota Denpasar AA Ngurah Dharma Putra, Kepala Bagian Hukum sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi,
Hadir pula Kapolsek Denpasar Utara, Danramil 1611-01 Dentim, Manager ULP PLN Denpasar, perwakilan MDA Kota Denpasar, Ketua LPM Denpasar Utara, Ketua Sabha Upadesa Denpasar Utara, Ketua PHDI Denpasar Utara, Sabha Yowana Denpasar Utara, perbekel/lurah, jro bendesa adat sajebag Denpasar Utara dan kepala puskesmas se-Denpasar Utara.
Dalam forum ini, Forkopimcam menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keluhuran budaya dalam perayaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi.
Plt. Asisten Pemerintaha dan Kesra, Komang Lestari Dewi, SH, MH menyampaikan, Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya dan tradisi dalam pembuatan serta parade ogoh-ogoh. Salah satu poin utama dalam perda ini selain sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali yakni pelarangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.
Dikatakannya, perda ini juga menyoroti berbagai aspek dalam pelestarian ogoh-ogoh, termasuk standar pembuatan, tata cara parade, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. “Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengembalikan parade ogoh-ogoh ke akar budayanya, yakni kreativitas dan seni rupa menjadi fokus utama, bukan penggunaan sound system yang justru mengurangi nilai sakral dari perayaan tersebut,” ujarnya.
Menurut Kadisbud Kota Denpasar Drs. Raka Purwantara, MAP, regulasi ini dihadirkan sebagai upaya melindungi nilai sakral dan filosofis dari perayaan Malam Pengerupukan. Tradisi ogoh-ogoh merupakan bagian dari ritual keagamaan umat Hindu di Bali yang memiliki makna mendalam dalam menyambut Hari Suci Nyepi. Dengan adanya perda ini, kita ingin memastikan bahwa pawai ogoh-ogoh tetap berlangsung dalam nuansa yang sesuai dengan adat dan budaya Bali.
“Perayaan Nyepi tahun ini juga akan bersinggungan dengan rangkaian perayaan hari raya Idul Fitri sehingga perlu perhatian khusus agar terjaganya kerukunan antar umat beragama di wilayah Denpasar Utara,” tambahnya.
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara, S.STP, M.Si mengatakan, salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi adalah larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh. Larangan ini telah diatur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan akan mulai diterapkan secara tegas pada tahun ini. “Kami instruksikan kepada perbekel dan lurah di wilayah Denpasar Utara agar mengadakan koordinasi dengan para stakeholder di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi saat malam pengerupukan,” tambahnya.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi, SH, MH menjelaskan, penggunaan sound system dalam pawai ogoh-ogoh sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kebisingan yang berlebihan, gangguan ketertiban umum, hingga potensi gesekan antar kelompok. “Kami telah menerima banyak laporan terkait penggunaan sound system yang justru mengurangi esensi dari parade ogoh-ogoh. Selain itu, sering kali terjadi persaingan antar kelompok dalam hal penggunaan musik, yang pada akhirnya justru memicu konflik di lapangan,” jelasnya. (wes/hmden)








































