bvn/gung
Tersangka I Kadek P diamankan di Polsek Dentim.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seorang pria asal Klungkung I Kadek P (46) harus berurusan dengan hukum setelah diketahui memiliki ponsel yang dilaporkan hilang. Polisi mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Denpasar setelah menyelidiki keberadaan barang bukti.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 08.30 WITA. Korban, Ni Kadek Ayu Widianing (27), baru sampai di kantornya di Dinas Pariwisata Bali ketika menyadari ponselnya, Samsung Galaxy S10, tidak ada di sakunya.
Ia mengingat bahwa sebelumnya sempat turun dari motor untuk mengenakan mantel di depan Mako Brimob. Diduga, ponsel tersebut terjatuh di jalan antara lokasi tersebut dan kantornya.
“Setelah menerima laporan pada Sabtu (1/3/2025), Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur segera melakukan penyelidikan. Mereka melacak keberadaan ponsel hingga ke wilayah Klungkung dan mendapati pelaku bekerja di sebuah lokasi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam interogasi, ia mengaku menemukan ponsel di Jalan WR Supratman-Waribang, Denpasar. Layar dan bodi ponsel dalam keadaan rusak sehingga ia memperbaikinya di tukang servis dan mereset ulang perangkat. “Dua kartu SIM di dalamnya ia buang. Pelaku berencana menggunakan ponsel tersebut sendiri,” cetusnya.
Dirinya menambahkan, kini pelaku diamankan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy S10 warna ceramic white. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bvn4)









































