Beranda Denpasar News Kembali Serahkan Bantuan Pascabencana, Walikota Jaya Negara Harapkan Ringankan Beban dan Beri...

Kembali Serahkan Bantuan Pascabencana, Walikota Jaya Negara Harapkan Ringankan Beban dan Beri Manfaat

bvn/hmden

BANTUAN PASCABENCANAWalikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyerahkan bantuan pasca bencana kepada 13 penerima, Rabu (7/5) di Lobi Kantor Walikota Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan secara simbolis bantuan pascabencana kepada masyarakat terdampak di wilayah Kota Denpasar, Rabu (7/5) di Lobi Kantor Walikota Denpasar. Penyerahan bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat Pemerintah Kota Denpasar terhadap masyarakat yang mengalami musibah kebencanaan.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara menyampaikan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak serta mempercepat proses pemulihan pascabencana. Jaya Negara juga menekankan pentingnya gotong royong dan solidaritas antarwarga dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana alam.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk bangkit kembali,” ujar Jaya Negara.

Walikota Jaya Negara juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai langkah preventif. Pemerintah Kota Denpasar, lanjutnya, akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar Ida Bagus Joni Ariwibawa menyampaikan, secara simbolis telah dilakukan penyerahan bantuan sosial pascabencana Tahun Anggaran 2025 kepada 13 orang penerima, dengan total anggaran Rp 255.200.000.

“Bantuan yang diserahkan ini didasarkan pada jenis perbaikan serta hasil perhitungan kerugian akibat bencana, seperti kebakaran dan pohon tumbang. Proses verifikasi telah dilakukan oleh tim dari BPBD Denpasar bersama tim terkait,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, di Kota Denpasar, Walikota telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya akibat bencana. Bantuan tersebut maksimal sebesar Rp 100 juta untuk rumah warga dan Rp 150 juta untuk fasilitas umum.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gelar Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan UMKM Melalui E-Purchasing

“Untuk Tahun 2025, bantuan sosial atas kejadian bencana dari Januari hingga Maret telah dicairkan. Sementara itu, beberapa kejadian bencana yang terjadi pada bulan-bulan berikutnya masih dalam proses verifikasi,” tambahnya.

Penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar Cokorda Gede Partha Sudarsana, serta para penerima bantuan yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Denpasar. (gie/hmden)