bvn/gung
Tersangka Putu DR menggasak Rp 93 juta milik rekannya.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seorang pria berinisial Putu DR (30), warga Desa Songan, Kintamani, berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur setelah nekat mencuri kartu ATM milik rekannya saat sedang tertidur. Akibat ulahnya, korban kehilangan uangRp 93,5 juta yang ditarik secara bertahap di mesin ATM.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, kejadian bermula, Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu korban Ni Nyoman Yulianti hendak mengecek saldo di ATM BCA Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui saldonya telah berkurang drastis.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim pada Selasa malam, 29 April 2025. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan pelapor, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
“Pelaku mengakui mengambil kartu ATM milik korban saat sedang tidur, lalu menarik uang 48 kali dengan nominal Rp 2 juta per penarikan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membayar kontrakan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Dirinya menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan, 1 kartu ATM BCA milik korban dan 1 rangkuman rekening koran BCA dari Februari hingga April 2025.
“Kini, pelaku ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (bvn4)








































