Beranda Berita Utama Curi Satu Dus Bir, Pria 26 Tahun Dibekuk Polisi

Curi Satu Dus Bir, Pria 26 Tahun Dibekuk Polisi

bvn/gung

Tersangka AZDP (26) diamankan di Polsek Densel.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Aksi pencurian di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Seorang pria berinisial AZDP (26) ditangkap setelah mencuri satu dus bir berisi 12 botol dari Toko Anita Jaya Lima, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kejadian ini terjadi, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita. Korban, Abd. Latif (45), pemilik toko, baru menyadari kehilangan saat melakukan pengecekan barang dagangan.

Setelah memastikan bersama istrinya bahwa bir tersebut tidak ada yang memindahkan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Densel pada 22 Mei 2025. “Modus pelaku tergolong sederhana, yaitu mengambil barang dengan mudah ketika pemilik lengah,” ungkapnya belum lama ini di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel yang dipimpin Panit 2 Reskrim langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari para saksi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputaran Sesetan. AZDP berhasil diamankan pada Kamis malam, 22 Mei 2025 pukul 19.00 Wita, dan langsung digiring ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang hasil penjualan bir sebesar Rp 500.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam berpelat N 2535 YBQ yang digunakan pelaku saat beraksi. “Polisi memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pelaku dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (bvn4)

Baca Juga  Evaluasi Penetapan Kabupaten Kota Kreatif Indonesia, Jaya Negara Paparkan Program Pariwisata Budaya Bersinergi dengan Ekonomi Kreatif