bvn/gung
Tersangka MAMR alias MM (19) diamankan di Polsek Denpasar Selatan.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Niat hati mencari rejeki, malah jadi pelaku tindak kriminal. Seorang karyawan baru di sebuah warteg kawasan Denpasar Selatan nekat mencuri uang tunai milik majikannya demi bermain judi online. Aksi pelaku yang terekam CCTV akhirnya membawanya ke balik jeruji besi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung No. 37, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Pencurian terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 13.03 WITA.
Pelaku diketahui berinisial MAMR alias MM (19). Ia baru bekerja sejak 26 Mei 2025 setelah melamar pekerjaan melalui Facebook dengan akun “Fajar Fa (Majalengka)”. Selama bekerja, pelaku tinggal di salah satu kamar belakang warung.
Saat kejadian, korban tengah menjaga warung bersama pelaku. Namun, ketika korban pergi ke kamar kecil, pelaku memanfaatkan momen itu untuk melancarkan aksinya. Ia mengambil sebuah tas selempang berisi uang Rp 5 juta serta uang hasil penjualan warung sebesar Rp 500 ribu yang disimpan di laci.
Usai kejadian, pelaku kabur menggunakan taksi online yang ia pesan. Korban yang curiga lantas memeriksa CCTV dan mendapati pelaku mencuri tas dan uang.
Saat dihubungi, nomor pelaku sudah tidak aktif. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan pukul 15.00 WITA hari yang sama.
“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Densel langsung bergerak cepat. Dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Opsnal, tim melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah ke lokasi pelaku di sekitar pantai Kuta, Badung,” paparnya.
Dirinya menyampaikan, pelaku akhirnya diamankan saat berada di kawasan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sisa hasil curian sebesar Rp 35 ribu serta satu unit handphone berisi riwayat top-up ke akun judi online.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mencuri seorang diri dan langsung menghabiskan uang curian tersebut untuk berjudi online, namun berakhir kalah. “Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sukadi. (bvn4)








































