bvn/sar
DOKUMEN PENJELASAN – Ketua Bapemperda DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyerahkan dokumen penjelasan dua raperda inisiatif kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dalam rapat apripurna yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9/2025).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali, Rabu (4/9/2025) menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Rapat paripurna mengagendakan penjelasan Dewan terkait dua raperda inisiatif yakni Perda tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Komang Kresna Budi dan I Komang Nova Sewi Putra bersama mayoritas anggota Dewan. Acara yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur tersebut juga dihadiri Wagub Nyoman Giri Prasta, Sekda Dewa Made Indra dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Setelah dibuka secara resmi, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memberi kesempatan kepada Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali yakni Ketut Tama Tenaya untuk menyampaikan penjelasan mengenai kedua raperda inisiatif tersebut.
Adapun yang menjadi latar belakang, kata politisi PDI Perjuangan Dapil Badung tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka merupakan bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan rakyat dan negara hukum yang demokratis. Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen utama dalam menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta pengelolaan sumber daya publik secara transparan dan akuntabel.
Keterbukaan informasi publik, tegas Tama Tenaya, selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong efisiensi tata kelola pemerintahan. Namun, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di berbagai daerah, termasuk Provinsi Bali, harus diakui masih menghadapi tantangan serius, baik dalam hal kepatuhan badan publik, kapasitas kelembagaan, maupun literasi masyarakat terhadap hak atas informasi.
Menurutnya, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan begitu, Provinsi Bali sebagai salah satu daerah otonom dengan kekayaan budaya dan pembangunan pariwisata yang dinamis, memiliki kepentingan strategis dalam memastikan transparansi dan akses informasi publik yang memadai bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi hak warga negara, melainkan pula sebagai instrumen kontrol sosial atas pelaksanaan tugas badan publik di daerah. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali masih menghadapi berbagai tantangan baik struktural dan kultural. Kurangnya kepatuhan sejumlah badan publik dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara proaktif, keterlambatan dalam merespons permohonan informasi, hingga masih terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menunjukkan adanya tantangan serius dalam penguatan sistem informasi publik di tingkat lokal,” ujarnya.
Kondisi ini berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat, memperlebar kesenjangan informasi, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali harus terus diperkuat melalui langkahlangkah regulatif, kelembagaan, serta pengawasan berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama Komisi Informasi perlu melakukan pembenahan menyeluruh dengan menjamin perlindungan hak masyarakat atas informasi, menyempurnakan tata kelola PPID, serta menumbuhkan budaya transparansi di seluruh sektor pemerintahan. Hal ini merupakan wujud komitmen terhadap prinsip negara hukum yang demokratis dan tanggap terhadap kebutuhan publik.
Selain pembahasan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pihaknya juga memandang perlu untuk merumuskan suatu produk hukum daerah yang khusus diarahkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks yang dimaksud di atas adalah sektor transportasi, yang memegang peranan penting dan vital dalam menunjang kelancaran mobilitas, aksesibilitas, dan konektivitas wilayah, termasuk dalam mendukung penguatan industri pariwisata daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Di lain sisi, keberadaan layanan angkutan sewa berbasis aplikasi tidak lepas dari tantangan hukum, sosial, dan budaya, khususnya terkait dengan keberlanjutan usaha angkutan konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan terhadap kearifan lokal Bali dalam tata kelola pariwisata. Kurangnya peraturan yang jelas dan minimnya informasi dan pemahaman masyarakat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pelaku usaha transportasi, ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen.
“Oleh sebab itu, dibutuhkan dasar hukum yang komprehensif untuk mengatur aspek perizinan, operasional, pengawasan, dan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan daerah,” ujar Tama Tenaya.
Dengan demikian, pembentukan perda ini merupakan bentuk respons adaptif dan akomodatif pemerintah daerah terhadap dinamika kemajuan teknologi dan kebutuhan wisatawan yang semakin kompleks. Pengaturan ini diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait langsung antara lain pemangku kepentingan, pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pelaku wisata lokal pada satu sisi. Di lain sisi, regulasi ini juga harus memastikan bahwa transformasi layanan transportasi tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan nilai-nilai kearifan lokal Bali sebagai landasan utama penyelenggaraan kepariwisataan budaya.
Berangkat dari kondisi di atas, baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik maupun layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali, diperlukan pengaturan yang komprehensif sebagai solusi atas berbagai permasalahan normatif dan praktis yang dihadapi masyarakat. Masyarakat berhak atas akses informasi publik yang transparan dan perlindungan hukum atas layanan transportasi digital yang berkembang pesat di tengah dinamika pariwisata Bali. Oleh karena itu, kedua raperda ini dipandang perlu untuk dibentuk guna mewujudkan sistem hukum daerah yang responsif, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan selaras dengan nilai-nilai lokal Bali.
Tama Tenaya menyebut, beberapa dasar hukum yang menjadi acuan kedua raperda tersebut adalah sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 3886, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); (5) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871); (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594).
Azas pembentukan raperda ini, kata Tama Tenaya, adalah transparansi, partisipasi, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum, responsivitas, kearifan lokal, dan Keberlanjutan.
Materi muatan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang akan dibentuk, katanya, terdiri atas 13 bab dan 40 pasal yang dirancang dalam Bab Hak dan Kewajiban, Kelembagaan, Klasifikasi Informasi, Standar Layanan, Komisi Informasi, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi, Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Laporan dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Dari lingkup tersebut, ujarnya, substansi pokok adalah sebagai berikut: (1) Pemerintah Provinsi Bali menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana; (2) Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk, juklak juknis sebagai panduan, dan memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik, baik perangkat daerah maupun lembaga non-struktural daerah; (3) Klasifikasi informasi publik ditetapkan secara tegas untuk membedakan antara informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; (4) Pemerintah Daerah berhak menetapkan standar layanan informasi publik sebagai guiden yang wajib dipenuhi oleh badan publik, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan aksesibilitas data; (5) Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui Komisi Informasi Provinsi Bali yang diberikan kewenangan menyelesaikan perselisihan masyarakat secara cepat, adil, dan independen atau tidak memihak; (6) Penguatan peran serta masyarakat melibatkan individu, organisasi masyarakat sipil, media, perguruan tinggi, dan sektor swasta dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di daerah.; (7) Ketentuan mengenai pendanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi diatur sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan dan jaminan keberlanjutan pelayanan publik yang transparan.
Lanjut, (8) Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui Komisi Informasi Provinsi Bali yang diberikan kewenangan menyelesaikan perselisihan masyarakat secara cepat, adil, dan independen atau tidak memihak; (9) Penguatan peran serta masyarakat melibatkan individu, organisasi masyarakat sipil, media, perguruan tinggi, dan sektor swasta dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di daerah; (10) Ketentuan mengenai pendanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi diatur sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan dan jaminan keberlanjutan pelayanan publik yang transparan.
Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Umum Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali Materi muatan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali yang akan dibentuk terdiri atas 12 bab dan 17 pasal yang dirancang dalam Bab Kewajiban Perusahaan Penyedia Aplikasi, Kewajiban Perusahaan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Kendaraan dan Pengemudi, Tarif, Kuota, Perlindungan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
Dari lingkup tersebut substansi pokoknya adalah (1) Pemerintah Provinsi Bali sebagai penyelenggara sistem transportasi pariwisata berbasis aplikasi yang terintegrasi dengan kebijakan kepariwisataan daerah dan pelestarian lingkungan hidup serta budaya lokal; (2) Pemerintah Daerah menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha angkutan, pengemudi, dan konsumen layanan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi; (3) Pemerintah Daerah menetapkan standar pelayanan minimal, sistem pengawasan, serta sistem pengaduan berbasis teknologi informasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa dan diharapkan dapat menjadi penduan atau guiden bagi pihak-pihak yang terkait; (4) Pemerintah Provinsi Bali sebagai penyelenggara sistem transportasi pariwisata berbasis aplikasi wajib melakukan pembinaan dan edukasi terhadap pengemudi dan pelaku usaha lokal melalui pelatihan berbasis kompetensi, pendampingan usaha, serta integrasi sistem digital transportasi lokal.
Berikutnya, (5) Pengaturan mengenai peran serta masyarakat mencakup partisipasi perseorangan, kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga adat dalam memastikan bahwa penyelenggaraan layanan tidak bertentangan dengan norma sosial dan budaya Bali; (6) Pengaturan peran dunia usaha difokuskan pada kewajiban untuk menyerap tenaga kerja lokal, menjalin kerja sama dengan UMKM lokal pariwisata, serta mendukung promosi destinasi Bali melalui platform digital; (7) Ketentuan mengenai pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme sanksi administratif diberlakukan untuk menjamin akuntabilitas dan kesinambungan pelaksanaan raperda ini sesuai dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan keberlanjutan. (sar)








































