bvn/r
JALANI WISUDA – Gusti Anom Gumanti SH, MH (kanan) menjalani wisuda pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR) di The Meru Sanur, Senin (20/10/2025).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti resmi menyandang gelar S2 yaitu Magister Hukum (MH) setelah menjalani wisuda ke-17 Pasca Sarjana Universitas Ngurah Rai Denpasar. Wisuda dilaksanakan di The Meru Sanur, Senin (20/10/2025).
Wisuda yang mengusung tema “Berkarakter Dalam Berinovasi, Bertumbuh Melalui Bertransformasi, Berdampak Untuk Negeri” dihadiri Kepala LLDIKTI Wilayah VIII Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, Ketua APTISI Wilayah VIII-A Bali, Ketua Yayasan Jagadhita Denpasa Dr. Drs. AA Gde Raka, MSi, Dewan Pembina dan Pengawas Yayasan Jagadhita, serta para rektor perguruan tinggi se-Bali.
Rektor UNR Prof. Dr. Ni Putu Tika Widanti, MM, M.Hum merasa bangga dan apresiasi kepada 513 wisudawan dan wisudawati yang telah menuntaskan pendidikan baik di program sarjana maupun magister. “Dengan wisuda ini, total alumni UNR mencapai 11.814 sejak berdiri 46 tahun yang lalu,” ujarnya.
Salah satu wisudawan yakni Gusti Anom Gumanti yang juga Ketua DPRD Kabupaten Badung. Dengan wisuda ini, nama resminya menjadi Gusti Anom Gumanti, SH, MH.
Ditemui saat yudisium beberapa waktu lalu, politisi PDI Perjuangan asal Kuta tersebut mengungkapkan, setiap orang perlu mengisi diri sehingga mampu menjalanlan tugas-tugas yang diamanatkan. “Saya ingin fokus dari S1 ke S2 tentang hukum. Jika memang ada kesempatan lagi, saya ingin melanjutkan ke S3,” ujar Anom Gumanti yang menamatkan pendidikan S1-nya di Universitas Warmadewa Denpasar.
Sebagai pelayan masyarakat di legislatif, ujar ayah satu putra dan dua putri ini, sudah sewajarnya meningkatkan kapasitas diri dengan cara menimba ilmu. Mudah-mudahan, ini bisa menambah wawasan dan yang paling penting bisa menambah integritas. “Prinsipnya jika kita tidak ingin terjerat masalah hukum, caranya ya jangan melanggar hukum,” tegas suami Gusti Ayu Nyoman Trisna Dewi ini.
Ditanya mengenai substansi bansos yang menjadi materi tesisnya, ungkapnya, kalau kita melihat dasar hukum yang lebih kongkret, pemberian bansos sudah diatur dalam UU Bansos dan Permendagri No.20 Tahun 2022. Dalam UU Bansos sudah jelas, esensi yang bisa diberikan bantuan sosial itu adalah yang rentan miskin dan miskin. Itu datanya sudah ada di Kemenkeu atau di Kemensos yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah ada by name by addres-nya di situ.








































