bvn/r
PIMPIN PARIPURNA – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin rapat paripurna ke-8 DPRD Bali untuk mendengarkan jawaban Gubernur terhadap PU fraksi terkait dua raperda, Rabu (22/10/2025).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/10/2025) menggelar rapat paripurna ke-8 untuk mendengarkan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait dua raperda. Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2026 dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi dua dari tiga wakilnya yakni Ida Gede Komang Kresna Budi dan Komang Nova Sewi Putra bersama mayoritas anggota DPRD Bali. Hadir juga Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekda Dewa Made Indra dan pimpinan organisasi perangkat daerah serta undangan lainnya.
Setelah membuka rapat paripurna secara resmi, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyerahkan sepenuhnya kesempatan kepada Gubernur Bali untuk memberikan jawaban terhadap PU fraksi-fraksi pada rapat paripurna sebelumnya.
Setelah menyimak PU yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 tanggal 15 Oktober 2025, Gubernur Koster memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi PU seluruh fraksi atas dua) raperda tersebut.
Mengenai pendapatan daerah, ada penurunan target PAD Tahun 2026 dari Rp 4,2 triliun lebih pada Perubahan APBD TA 2025, menjadi Rp3,9 triliun lebih pada RAPBD TA 2026. “Ini bukan disebabkan oleh sikap pesimistis Pemerintah Provinsi terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Bali, melainkan merupakan langkah rasional dan realistis atas tren realisasi, serta kebijakan akuntansi pendapatan yang lebih hati-hati untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan efektivitas program pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, dalam Perubahan APBD TA 2025 terdapat penerimaan komponen pendapatan dari pengembalian hibah KPU, Bawaslu dan Polda Bali sebesar Rp 94 miliar lebih.
Mengenai pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ujar Koster, target pendapatan induk TA 2025 sebesar Rp193 miliar lebih, sedangkan target pendapatan induk TA 2026 sebesar Rp196 miliar lebih. “Jadi, kalau dibandingkan target induk TA 2025 dengan target induk TA 2026 terjadi peningkatan,” katanya.
Target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Tahun 2026 sebesar Rp500 miliar, karena pihaknya mempertimbangkan realitas masih perlunya pemantapan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait di Pemerintah Pusat, penyempurnaan aspek-aspek teknis pemungutan, dan peningkatan kerja sama dengan para pemangku kepentingan.
Berkenaan dengan pandangan dan pertanyaan Dewan mengenai belanja daerah, Wayan Koster menjelaskan, belanja pegawai yang dianggarkan dalam RAPBD TA 2026 sebesar lebih dari Rp2,5 triliun, tidak termasuk alokasi gaji/upah bagi PPPK paruh waktu. Gaji/upah bagi PPPK paruh waktu dialokasikan pada belanja barang/jasa.
“Mengenai usulan Dewan terhadap pegawai-pegawai honorer dan non-ASN yang masih tercecer, agar diperjuangkan semaksimal mungkin untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, saya sependapat dan masih terus diupayakan,” ujarnya.
Berkenaan dengan telah terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026, surat dari Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Walikota Denpasar tertanggal 16 Oktober 2025 tentang Pagu Sementara Belanja BKK kepada Pemprov Bali TA 2026, penambahan alokasi belanja prioritas serta rencana penyertaan modal daerah, maka pihaknya akan melakukan penyesuaian postur RAPBD TA 2026, baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan, yang akan disampaikan pada pembahasan selanjutnya.
Terkait PU seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, ujarnya, anggaran dasar perseroan sudah ditetapkan dengan akta notaris. Demikian juga rencana bisnis perseroan sudah ditetapkan. “Saran agar analisis investasi dibuat lebih detail, pada prinsipnya saya sependapat,” katanya.
Wayan Koster juga sependapat dengan saran Dewan agar tambahan penyertaan modal pada PT PKB disesuaikan dengan ketentuan modal dasar yang tercantum pada Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
“Penyertaan modal daerah pada PT PKB memang belum dianggarkan dalam RAPBD TA 2026, karena sesuai ketentuan penganggaran dalam RAPBD baru bisa dilakukan setelah ditetapkan peraturan daerah penyertaan modal daerah. Rencana penyertaan modal digunakan untuk biaya perubahan status lahan dari SHP menjadi HPL, biaya pembangunan zona inti (non komersial) dan biaya operasional organ perseroan. Oleh karena itu, proyeksi pendapatan dari penyertaan modal ini belum dapat dihitung. Tujuan utama rencana penyertaan modal ini adalah meningkatkan valuasi aset.
“Saya sependapat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum,” katanya.
Terkait saran agar saham Perseroda Pusat Kebudayaan Bali ditawarkan kepada 12
Pemerintah Kabupaten/Kota, akan pihaknya pertimbangkan. “Terhadap semua masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi di luar materi dua raperda, pada prinsipnya saya sangat mengapresiasi. Semuanya sudah saya catat dan selanjutnya akan kita koordinasikan, komunikasikan serta bahas bersama untuk mewujudkan kebijakan publik yang baik, bermanfaat bagi rakyat dan memenuhi akuntabilitas,” ujarnya. (sar)









































