Beranda Badung News Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung Setujui Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Pemberian...

Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung Setujui Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Pemberian Insentif Jadi Perda

bvn/sar

Jurubicara Fraksi Partai Gerindra Wayan Puspa Negara.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Badung, Selasa (4/11/2025) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Badung terhadap dua ranperda. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, didampingi tiga wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta, serta mayoritas anggota DPRD Badung. Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Wabup Bagus Alit Sucipta, utusan Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, serta ratusan undangan lainnya.

PU kedua datang dari Fraksi Partai Gerindra dengan jurubicara Wayan Puspa Negara, SP, M.Si. Mengawali pembacaannya, Puspa Negara menyatakan, secara universal November dikenal sebagai November Rain. Ini mengingatkan kita semua untuk waspada dan siaga akan hadirnya musim hujan dan angin kencang yang berpotensi menimbulkan bencana.

“Karena itu, kami meminta kepada Bupati dan jajaran untuk siaga 24 jam, terutama BPBD, DLHK, DPUPR, Perkim, Pemadam, dan unit terkait lainnya. Siapkan kecepatan penanganan dalam keadaan darurat, siapkan crisis centre dan berbagai infrastruktur lainnya untuk menjaga Kabupaten Badung tetap kondusif dan relatif aman dari bencana hydrometrologi dan sejenisnya,” katanya.

Terhadap Ranperda APBD Badung 2026 dirancang Rp 12,3 triliun lebih, naik 10,8 % dari Rp 11,1 triliun lebih pada APBD perubahan tahun 2025, ujarnya, kenaikan ini masih berpotensi dikoreksi hingga 11,1 % sesuai kondisi ekonomi dan fiskal daerah kita yang sehat dan dinamis,” katanya.

Komponen pendapatan daerah terdiri atas PAD dirancang Rp 11,5 triliun lebih, naik 13,8% dari APBD Perubahan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10,1 triliun lebih. Kenaikan ini patut diapresiasi, namun pihaknya meyakini masih ada potensi kenaikan PAD yang bersumber dari PHR dengan asumsi faktual dari kondisi spesifik jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Badung, yang ditarget naik dari 6,3 juta wisman di tahun 2025 menjadi 6,5 juta wisman di tahun 2026.

Baca Juga  Desa Dangin Puri Kangin Gelar Pendataan Penduduk Nonpermanen dan Sidak Prokes

Belanja daerah dirancang Rp 13,2 triliun lebih, meningkat 3,93 % dari APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 12,7 triliun lebih, yang terdiri atas belanja operasi dirancang Rp 6,7 triliun lebih, belanja modal dirancang Rp 4,1 triliun lebih, belanja tidak terduga dirancang Rp 211,423 miliar lebih, belanja transfer dirancang Rp 2,1 triliun lebih.

Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dirancang sebesar Rp 159,5 miliar lebih, penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 1,380 triliun lebih, yang digunakan untuk akselerasi infrastruktur, pembebasan lahan dan konstruksi jalan di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan.

“Terhadap hal ini kami Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah memikirkan juga penambahan jalan baru, baik jalan lingkungan maupun jalan kabupaten di Kecamatan Kuta, Mengwi, Abiansemal dan Petang,” katanya.

Setelah melalui rapat-rapat, Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui rancangan APBD tahun 2026 menjadi peraturan daerah, untuk selanjutnya dapat di verifikasi oleh gubernur.

Terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi Gerindra sependapat dengan Bupati bahwa peran penanaman modal terhadap pertumbuhan ekonomi sangatlah penting dan strategis, mengingat modal merupakan salah satu faktor utama dalam proses pembangunan ekonomi. Undang-undang No. 6 tahun 2023 menyatakan bahwa penanaman modal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif oleh pemerintah daerah berupa dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada 9 masyarakat dan penanam modal.

Hal ini akan memantik pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan umkm, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR, dan menciptakan multiplier effect serta trickle-down effect bagi kesejahteraan masyarakat. Fraksi Gerindra mendukung langkah pemerintah untuk segera menetapkan ranperda ini sekaligus dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan selanjutnya diverifikasi oleh gubernur. (sar)

Baca Juga  Bantuan Hibah Pemkab Badung, Bupati Giri Prasta Hadiri Peresmian Paviliun RS Bhayangkara