Beranda Badung News Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung: Ranperda APBD 2026 Rasional dan Cerminkan Prinsip...

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung: Ranperda APBD 2026 Rasional dan Cerminkan Prinsip Kehati-hatian

bvn/sar

Jurubicara Fraksi PDI Perjuangan Made Suryananda Pramana.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Badung, Selasa (4/11/2025) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Badung terhadap dua ranperda. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, didampingi tiga wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta, serta mayoritas anggota DPRD Badung. Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Wabup Bagus Alit Sucipta, utusan Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, serta ratusan undangan lainnya.

PU ketiga atau yang terakhir datang dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Made Suryananda Pramana. Menurutnya, penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2026 berdasarkan kondisi perekonomian dan keuangan daerah. Ini menjadi perhatian utama. Dinamika atas pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta keuangan daerah berpengaruh terhadap jalannya Pemerintahan Kabupaten Badung dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan dalam pembukaan rapat paripurna Dewan pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025. Karenanya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung dapat menyampaikan sejumlah tanggapan.

Pendapatan daerah yang terdiri atas PAD dan pendapatan transfer dirancang Rp 12,38 triliun, belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer dirancang Rp 13,29 triliun. Pembiayaan daerah, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp 1,53 triliun yang terdiri atas pinjaman daerah Rp 1,38 triliun dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 159,48 miliar. Pengeluaran pembiayaan Rp 629,09 miliar terdiri atas penyertaan modal pada BPD Bali sebesar Rp 300 miliar dan pembayaran bunga dan pokok cicilan pinjaman daerah pada PT SMI sebesar Rp 329 miliar.

Baca Juga  Sinergikan Program Posyandu hingga Desa, TP Posyandu Bali Matangkan Agenda 2026

Berdasarkan uraian tersebut, terkait dengan Ranperda APBD Badung 2026, pihaknya mendorong pemerintah agar melakukan langkah-langkah efektif terhadap belanja-belanja yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi. Pada kesempatan ini pula Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pemerintah dalam pengalokasian anggaran belanja daerah tahun anggaran 2026, sudah mengalokasikan anggaran yang memadai terhadap program-program strategis wajib dan mengikat seperti anggaran mandatori pendidikan sebesar 28,17 % dari sekurang kurangnya 20 % dari total belanja daerah sesuai amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Di samping itu program penunjang urusan pemerintah daerah, program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat juga telah dialokasikan anggaran yang memadai, begitu pula dalam strategi pencapaian pendapatan daerah pemerintah telah melakukan terobosan-terobosan yang strategis seperti melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dan terus menggali potensi yang masih memungkinkan untuk dikembangkan.

Berdasarkan uraian di atas, postur dan komposisi APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2026 telah menunjukkan anggaran yang rasional, yang mencerminkan prinsip kehatian-hatian dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima ranperda ditetapkan menjadi perda.

Terkait Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, perkembangan suatu daerah dapat dilihat dari kemampuan secara finansial dan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat. Ini akan tercapai kalau pemerintah daerah mampu menggali potensi dan sumber-sumber pendapatan lainnya salah satu di antaranya adalah penanaman modal. Penanaman modal sangatlah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah termasuk di Kabupaten Badung.

Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa penanaman modal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk itu pemerintah daerah wajib membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi penanaman modal.

Baca Juga  Jawab Fraksi DPRD Bali, Gubernur Koster Perjelas Larangan Pendakian Gunung di Bali

Berdasarkan uraian di atas, Fraksi PDI Perjuangan memahami dan menyetujui Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal dilanjutkan menjadi peraturan daerah. (sar)