ist
DIBUBARKAN – Satpol PP Denpasar membubarkan kerumunan di bilangan Gatsu Tengah.
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Satpol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pada Sabtu (24/10) dilaksanakan penertiban masyarakat yang berkerumun di Gerai Mie Gacoan, Jalan Gatot Subroto Tengah. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam jaga jarak.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga saat dikonfirmasi Minggu (25/10/2020) menjelaskan, penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perwali No. 48 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes). Dengan begitu, upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus covid-19 dapat dioptimalkan. “Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman covid-19,” jelasnya
Dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.
“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru. Kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan covid-19,” harapnya.
Editor Wes Arimbawa









































