Beranda Badung News Ada 54 Kasus Ketenagakerjaan di Badung, Dominan Hak Pekerja tak Terbayar

Ada 54 Kasus Ketenagakerjaan di Badung, Dominan Hak Pekerja tak Terbayar

bvn/*

FOTO BERSAMA – Kadisperinaker IB Oka Dirga berfoto bersama anggota Pansus seusai mengikuti raker, Selasa (10/5/2022).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Hingga Desember 2021, ada 54 kasus ketenagakerjaan di Kabupaten Badung. Kasus-kasus tersebut dominan dari sektor pariwisata seperti hotel, restoran, maupun atraksi-atraksi wisata lainnya dan lebih mengkhusus lagi terkait dengan hak-hak kalangan pekerja yang tak terbayar.

Hal itu diungkapkan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung IB Oka Dirga seusai mengikuti rapat kerja dengan Pansus Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan DPRD Badung, Selasa (10/5/2022). “Hingga Desember 2021, masuk 54 kasus ketenagakerjaan,” tegas mantan Kabag Umum Setkab Badung tersebut.

Hak-hak pekerja itu, ujarnya, berupa upah yang tidak dibayarkan karena pekerja dirumahkan dan tidak ada kesepakatan sebelumnya, kemudian ada beberapa juga terkait dengan tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial ketenagakerjaan. “Lebih banyak soal hak-hak pekerja yang tidak terbayarkan,” ujar Oka Dirga yang didampingi salah satu mediator perselisihan di Disperinaker Badung tersebut.

Ketika itu terjadi, katanya, pihaknya yang pertama menyarankan untuk penyelesaian secara bipartit dengan melibatkan pengusaha dan tenaga kerja.  “Ini merupakan syarat dari UU No.2 tahun 2004,” katanya. Setelah bipartit, tegasnya, baru nanti masuk ke ranahnya yakni di Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial. Setelah itu, barulah pihaknya mediasi dengan tripartit melibatkan pemerintah.

Dari kasus-kasus yang ada, Oka Dirga menyatakan, setelah mediasi berlanjut dengan kesepakatan. Semua hak tenaga kerja dibayar sesuai kesepakatan. “Kami harapkan sekali tentunya endingnya lebih banyak pada kesepakatan dalam perjanjian bersama. Jadi win win solution. Saat ini hanya 20-30 persen kasus belum terselesaikan dan maju ke tingkat yang lebih tinggi yakni di provinsi,” katanya.

Baca Juga  Update Covid-19 Bali, Kasus Baru Bertambah 119, Kasus Sembuh Bertambah 78 Orang

Terkait dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang diserahkan kepada pihak swasta, Oka Dirga menyatakan, sesungguhnya Badung ingin membentuk BLK secara mandiri. Namun syaratnya cukup ketat dan minimal tanahnya 50 are. “Sesuai UU, pemkab boleh bekerja sama dengan pihak swasta. Inilah yang sementara dijalankan,” katanya. (sar/bvn)