bvn/hmprov
JADI NARASUMBER – Gubernur Koster menjadi narasumber Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa (Unwar), Jumat (Sukra Umanis, Ukir) 24 April 2026.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemberlakuan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Bali dalam penanganan sampah di Provinsi Bali. Mengingat mulai 1 Agustus 2026, pembatasan sampah organik, anorganik dan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP juga telah menegaskan TPA di Bali maupun di seluruh Indonesia tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas open dumping sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi narasumber Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa (Unwar) dengan tema “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” yang berlangsung di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama, Universitas Warmadewa pada, Jumat (Sukra Umanis, Ukir) 24 April 2026.
Kehadiran Gubernur Bali didampingi langsung oleh Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, Rektor Universitas Warmadewa Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, MP, Presiden BEM Universitas Warmadewa Putu Gde Raka Trisna Arisastra, dan dihadiri oleh para mahasiswa serta akademisi Universitas Warmadewa.
Dalam paparannya, Gubernur Koster menyampaikan sampah di Bali memang menjadi masalah serius. Dalam pengelolaannya saat ini, Koster mengungkapkan ada 43 persen sampah dibawa ke TPA, 16 persen telah dilakukan penanganan sampah, 18 persen dilakukan pengelolaan sampah, dan lagi 23 persen ada yang membuang sampah ke lingkungan.
Lebih lanjut Gubernur Wayan Koster yang merupakan mantan peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud RI ini menguraikan bahwa saat ini di Bali juga terdapat jenis sampah, seperti sampah organik yang jumlahnya mencapai lebih dari 60 persen, lalu lebih dari 17 persen ada sampah plastik.
Sedangkan untuk jenis sumber sampahnya, Koster menyebut sumber sampah berasal dari kegiatan rumah tangga yang jumlahnya lebih dari 60 persen, sedangkan di pasar jumlahnya lebih dari 7 persen, dan dari perniagaan jumlah sampahnya lebih dari 11 persen.
“Secara keseluruhan volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton/hari yang bersumber dari Kota Denpasar sebanyak 1.005 ton/hari, Kabupaten Gianyar 562 ton/hari, Kabupaten Badung 547 ton/hari, Kabupaten Buleleng 413 ton/hari, Kabupaten Karangasem 281 ton/hari, Kabupaten Tabanan 237 ton/hari, Kabupaten Jembrana 165 ton/hari, Kabupaten Klungkung 112 ton/hari, dan Kabupaten Bangli 114 ton/hari,” terangnya.
Atas kondisi itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa telah memberlakukan program dan upaya dalam penanganan sampah, yaitu pertama dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dimana regulasi ini mulai berlaku pada 21 Desember 2018.
Program dan upaya dalam penanganan sampah yang kedua, ialah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dimana regulasi ini berlaku pada 5 November 2019 dan dalam implementasinya menyasar ke 636 desa, 80 kelurahan, 1.500 desa adat.
Program ketiga dengan memberlakukan Gerakan Bali Bersih Sampah sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025. Kebijakan ini dimulai pada 2 April 2025, pertimbangannya untuk menjaga pelestarian alam semesta beserta isinya berdasarkan nilai kearifan lokal Bali, Sad Kerthi yang meliputi Atma Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi sesuai visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia (Sakala-Niskala) melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Pertimbangan selanjutnya, karena Bali merupakan destinasi wisata utama pariwisata dunia, yang harus memberikan kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Lalu Gerakan Bali Bersih Sampah ini dilakukan karena pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. “Jadi hal ini sudah sangat mendesak untuk diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tegasnya.
Menutup paparannya, Gubernur Koster menyampaikan upaya pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber adalah gerakan dari hulu yang harus kita tangani bersama, kemudian di hilirnya pemerintah memanfaatkan pengelolaan sampah melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sebelumnya Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra menjelaskan dialog publik ini digelar untuk menyikapi situasi Bali, karena kondisi lingkungan menjadi persoalan yang serius, dan masalah ini kami harap tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tapi tanggungjawab kita bersama masyarakat dan mahasiswa.
Sementara Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si, meminta forum dialog publik ini agar dimanfaatkan secara baik.
“Kita bangga punya Gubernur yang hadir langsung menyambut aspirasi dan tuntutan mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, khususnya lingkungan.
Oleh karenanya, hadirlah di forum ini sebagai insan akademik yang tetap kritis, tetapi mengedepankan etika dan sopan santun dalam menyampaikan pendapat. Kampus tempatnya memberikan masukan kepada pemerintah, sehingga apa yang menjadi kebijakan publik bisa disinergikan dengan dunia kampus guna mengatasi setiap masalah yang ada,” tutupnya. (sar/hmprov)









































