Beranda Badung News Akhirnya, Tatib DPRD Badung Disepakati tanpa Penyelarasan

Akhirnya, Tatib DPRD Badung Disepakati tanpa Penyelarasan

ist/net

Nyoman Satria

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Hampir 4 bulan sejak September 2019, DPRD Badung berjalan tanpa tata tertib (tatib). Hal ini karena hingga Januari 2020, tatib tersebut belum ditandatangani pimpinan Dewan.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Tatib DPRD Badung Nyoman Satria, saat rapat paripurna intern di DPRD Badung, Kamis (6/2). “Selama itu berarti DPRD Badung berjalan tanpa pedoman,” ujar Nyoman Satria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Badung tersebut.

Rapat paripurna tersebut dipimpinan Ketua DPRD Putu Parwata didampingi dua wakilnya masing-masing Wayan Suyasa dan Made Sunarta. Hadir juga sejumlah anggota Dewan seperti Wayan Sandra, GN Saskara, dan anggota lainnya.

Dia menjelaskan, begitu Dewan dilantik Agustus 2019 lalu, Pansus Tatib sudah dibentuk. Setelah pembahasan dan pematangan termasuk studi banding, tatib DPRD Badung akhirnya disepakati melalui rapat paripurna. “Namun entah kenapa hingga kini belum ditandatangani pimpinan Dewan,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Mengwi tersebut.

Pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus Tatib yang telah menyelesaikan tatib Dewan tersebut. Namun Parwata pun memberikan tanggapan kenapa tatib tersebut belum ditandatangani hingga kini. “Masih ada beberapa tatib yang perlu diselaraskan,” katanya.

Pertama, menurut politisi PDI Perjuangan dapil Kuta Utara tersebut, realita jadwal Dewan sangat dinamis. Walau begitu, semua kegiatan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pimpinan. Dinamis karena kepentingan parpol dan fraksi, kepentingan lembaga, dan kepentingan eksekutif. “Misalnya pembahasan KUA PPAS yang sering mengalami perubahan pada detik-detik akhir,” katanya.

Ini menjadi pertimbangan pimpinan dan hasil koordinasi fraksi. Perlu ada penyelarasan jadwal agar tidak mengikat.

Kedua, jadwal atau jam kerja Dewan. Jam kerja saat ini bisa sampai malam atau bekerja pada hari-hari libur. Karenanya, perlu dibuat jam kerja misalnya dari pukul 08.00 hingga 16.00. “Jika memang ada kegiatan di luar jam kerja, kinerja ini bisa diusulkan untuk mendapatkan insentif tambahan,” tegas alumni doktor ilmu ekonomi Unud tersebut.

Baca Juga  Pertukaran Mahasiswa MBKM, FEB Unud Terima Kunjungan dan Monev Universitas Musamus

Ketiga, klausul pimpinan Dewan yang bisa diproses Badan Kehormatan. Secara kelembagaan, pimpinan Dewan merupakan alat kelengkapan Dewan. Alat kelengkapan ini tak bisa diproses di BK. “Tetapi kalau orangnya tentu saja bisa,” kata Parwata.

Setelah menyampaikan hal itu, perdebatan sengit pun terjadi terutama antara Ketua DPRD Putu Parwata dengan Ketua Pansus Tatib Nyoman Satria. Setelah fraksi-fraksi angkat bicara, disepakati Tatib Dewan tidak ada penyelarasan. Apa yang diputuskan rapat paripurna terdahulu tinggal ditandatangani.

Editor Wes Arimbawa