Beranda Bali News Akomodasi Masukan Gubernur Bali, Penjaminan Kredit Modal Kerja GEN 2 Diterbitkan

Akomodasi Masukan Gubernur Bali, Penjaminan Kredit Modal Kerja GEN 2 Diterbitkan

Hosting Indonesia

bvn/hmprov

Gubernur Bali Wayan Koster

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sinergitas dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut.
Dalam rangka menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia
usaha (UMKM dan korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja GEN 2 yang diatur dalam PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan PMK
Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 .

Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan
kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi pemulihan
ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program
penjaminan UMKM dan korpoerasi pada tahun 2022. Kedua kebijakan tersebut
telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur
Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk
memperluas penerima manfaat penjaminan.

Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud di antaranya: (1) Perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022, (2) Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin, (3) Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No. 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) termasuk pinjaman produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan, (4) Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak covid-19 yakni mengubah kriteria memiliki kekayaan bersih>Rp 10 miliar dan omzet tahunan > Rp 50 miliar menjadi memiliki kekayaan bersih>Rp 10 miliar atau omzet tahunan > Rp 50 miliar.
Di samping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.

Baca Juga  Percepat Penanganan Covid-19, Tim Pakar Satgas Covid Pusat Kunjungi Pemkot Denpasar

Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 triliun dengan jumlah
debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target
penjaminan kredit korporasi adalah sebesar Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20
yang disalurkan melalui 18 bank peserta.

Dengan adanya PMK ini, diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik
bagi bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Di samping itu, dengan adanya
peningkatan plafon dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat
memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum
pemulihan ekonomi Bali ditengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali.

Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari mancanegara dengan telah terdapat 14 perusahaan penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai. Lebih jauh, multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat
kesejahteraan masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui
kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun
memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya. Di samping itu, upaya
penanganan covid-19 yang saat ini relatif terkendali akan terus dilakukan, dan
diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi
kebangkitan ekonomi Bali. (sar/hmprov)

Hosting Indonesia