Beranda Badung News Alih Fungsi Lahan Marak di Badung, Fraksi Partai Gerindra Haruskan Perda RTRW...

Alih Fungsi Lahan Marak di Badung, Fraksi Partai Gerindra Haruskan Perda RTRW Jadi Panglima

bvn/r

Jurubicara Fraksi Partai Gerindra Gede Aryantha.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung mengingatkan pemerintah terkait maraknya alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Badung. Hal itu diungkapkan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Gede Aryantha pada rapat paripurna DPRD Badung untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (11/2/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti bersama tiga wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta. Hadir juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Wabup Ketut Suiasa, perwakilan Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta ratusan undangan lainnya.

Selain alih fungsi lahan, ujarnya, juga terjadi perubahan matra ruang sebagai akibat pelanggaran atas rencana tata ruang wilayah telah menimbulkan ekses yang merusak ekosistem, merusak lingkungan hingga merusak tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat. “Karena itu, Fraksi Gerindra memandang RTRW kabupaten harus menjadi panglima, diikuti dengan supervisi, monitoring dan evaluasi yang ketat serta lawenforcement yang kuat,” tegas politisi Gerindra Dapil Kuta Utara tersebut.

“Setelah mendengar, dan menganalisis penjelasan Bupati Badung, kami Fraksi Partai Gerindra sepakat dengan pemerintah bahwa Perda Kabupaten Badung Nomor 26 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dewasa ini. Karena itu perlu adanya penggantian dengan peraturan daerah yang lebih relevan, adaptif dan futuristik,” ungkapnya.

Pihaknya sependapat dengan pemerintah bahwa RTRW sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung, sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah serta acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.

Baca Juga  Wabup Suiasa Serahkan Angklung kepada Krama Br. Seseh, Cemagi

Terhadap materi yang diatur dalam Ranperda RTRW ini, fraksi dengan empat anggota ini memberikan sejumlah pandangan. Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan Falsafah Tri Hita Karana.

Khusus terhadap ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, pihaknya setuju diberlakukan ketentuan insentif dan disinsentif serta pelanggaran diberikan sanksi tegas menyangkut sanksi administratif, penghentian sementara, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan/demolition, dan/atau pemulihan fungsi ruang.

Fraksi Gerindra juga berharap RTRW menjadi pendorong perkembangan wilayah, sinkron dengan pengembangan investasi, namun di satu sisi dapat mengendalikan kawasan yang perlu dipertahankan seperti LSD dan LP2B serta kawasan lindung/ konservasi, dan ruang ruang publik seperti fasos maupun fasum. “RTRW ini seyogyanya dapat mendorong hilirisasi dalam semua sektor pembangunan sesuai potensi daerah contoh di sektor pertanian agar tercipta proses pengolahan hasil menjadi produk jadi dengan nilai tambah yang lebih tinggi,” katanya.

Terkait tingginya laju alih fungsi lahan pertanian pada lahan sawah dilindungi/LSD dan lahan pertanian pangan berkelanjutan/LP2B, pihaknya berharap pemerintah segera menyelamatkan jalur hijau tersebut dengan membeli lahan masyarakat untuk dijadikan aset pemerintah daerah.

Terkait Perda No. 3 tahun 1992 tentang larangan membangun pada kawasan jalur hijau harus ditegakkan. Berikutnya, segera dilakukan peremajaan dan penataan kembali semua papan pengumuman jalur hijau dan papan pengumuman tata ruang di Kabupaten Badung. “Harapan kami RTRW ini kelak mampu menjadi instrumen untuk menghindari tumpang tindih pembangunan antar sektor dan antarwilayah,” ujarnya.

Baca Juga  Lahirkan Generasi Sehat, Kuat, Cerdas dan Bebas Stunting Melalui Pola Asuh yang Tepat

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan rasa syukur, salut, bangga dan bahagia sekaligus mengucapan selamat dan sukses kepada I Nyoman Giri Prasta yang telah terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030 mendampingi Wayan Koster. (sar)