ist
PROKES – Sejumlah pelanggar terjaring dalam operasi penertiban prokes yang digelar Selasa (22/6).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Untuk mengantisipiasi penyebaran covid-19 varian delta masuk ke wilayah Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri terus meningkatkan penertiban protokol kesehatan (prokes) PPKM skala mikro.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban dilakukan rutin setiap harinya. Untuk kali ini Selasa (22/6) penertiban dilaksanakan di Jalan Drupadi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. “Kami terus melakukan pendisiplinan prokes terhadap masyarakat selama pandemi covid-19 belum hilang, apalagi virus corona varian delta sudah ditemukan di Kudus, Jawa Tengah maupun daerah lain di Jawa. Untuk itu saya minta masyarakat tetap waspada dan taat prokes,’’ ujar Sayoga.
Dalam penertiban itu, pihaknya menjaring 9 orang pelanggar. Sebanyak 3 orang di didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari sekian pelanggaran, Sayoga mengaku sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Editor Wes Arimbawa









































